Bisnis Indonesia - Bisnis.com


SENGKETA LAHAN di PTPN III memanas

Large_hutan__5_

Berita Terkait

MEDAN: Sengketa lahan seluas 191 hektare antara sejumlah masyarakat di Kabupaten Serdang Bedagai dan PT Perkebunan Nusantara III yang telah terjadi sejak beberapa tahun terakhir semakin memanas.

Memanasnya pertikaian itu dipicu oleh langkah PTPN III yang menggunakan personil Pam Swakarsa untuk mengamankan lahan dari petani, sedangkan masyarakat berusaha bertahan di lahan dan aktif menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur dan BPN Sumut.

Ketua Organisasi Kelompok Tani Maju Bersama Darwin Saragih, pendaping petani, mengatakan keterlibatan menjadi ancaman keamanan bagi masyarakat karena dapat saja mengulangi insiden Mesuji di Lampung.

“PTPN III, mengerahkan sekitar 200 anggota Pam Swakarsa menggunakan pentungan dari rotan untuk mengusir warga dari kawasan itu. Tindakan itu menyebabkan warga yang bermukim di kawasan itu merasa keselamatannya terancam dan ada yang trauma,” ujarnya, Rabu (23/02).

Sewaktu dikonfirmasi mengenai hal ini, Asisten Personalia Kantor PTPN III Simon Tobing mengakui adanya keterlibatan Pam Swakarsa mengamankan lahan seluas 79 hektare di Dusun IV Desa Gunung Pane, Kecamatan Sipis-pis, Kabupaten Serdang Bedagai.

Namun, dia mengatakan keterlibatan anggota Pam Swakarsa mengamankan lahan itu adalah inisiatif serikat pekerja yang ingin mempertahankan areal perkebunan, bukan atas permintaan dari manajemen perusahaan.

"Pam swakarsa hadir karena serikat pekerja yang sudah lama bekerja di PTPN III sudah gerah melihat aksi masyarakat yang menggarap lahan yang bukan miliknya,” tambahnya, sambil bersikeras lahan yang diperebutkan adalah milik BUMN perkebunan itu.

Dia mengatakan hasil pendataan dari saksi ahli BPN didukung dengan bukti otentik yang menegaskan lahan itu merupakan endapan air milik PTPN III sudah mendapat pengakuan dari hukum. Jadi, dia mendukung alasan BPN untuk tidak mengukur ulang lahan tersebut.

"Hukum saja sudah mengakui keabsahan lahan itu, jadi alasan kenapa BPN tidak mau mengukur areal lahan itu, karena lahan itu jelas milik PTPN III, kalau memang masyarakat tidak menerima keputusan hukum, silakan gugat sesuai hukum," tambahnya.

Sebelumnya, masyarakat di Kabupaten Serdang Bedagai dan PT Perkebunan Nusantara III  memperebutkan lahan seluas 191 hektare dan kedua pihak mengaku memegang Hak Guna Usaha yang diterbitkan oleh Pemerintah.

Dari seluas 191 hektare lahan itu, 112 hektare berlokasi di Desa Meriah Padang, Kecamatan  Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, sisanya 79 hektare berada di Dusun IV Desa Gunung Pane, Kecamatan Sipis-pis, Kabupaten Serdang Bedagai.

 

Berhak memiliki
Lebih jauh, Darwin Saragih mengatakan masyarakat berhak memiliki lahan itu karena telah dikelola sejak puluhan tahun terakhir, dan telah diperkuat oleh HGU yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional.

Namun, dia mengatakan jika memang PTPN III juga mengklaim lahan sebagai miliknya, masyarakat memberikan kesempatan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengukuran batas-batas lahan kedua belah pihak yang bersengketa.

“BPN harus tegas menyampaikan batas-batas lahan PTN III dan masyarakat,” ujarnya, seusai aksi unjuk rasa masyarakat yang mengaku sebagai pemilik lahan itu, di Depan Kantor BPN Sumatra Utara, (Selasa, 21/02).

Dia mengatakan sengketa lahan yang berlarut-larut itu juga disebabkan oleh ketidaktegasan BPN dalam menentukan Hak Guna Usaha. Keadaan ini, ujarnya, dapat menyebabkan pertikaian antara masyarakat dan PTPN III semakin parah.

"Kami sangat menyesalkan sikap BPN yang tidak tegas serta tidak mau turun untuk melakukan pengukuran di dua lokasi tersebut, padahal kami memiliki dokumen yang sah sejak 1953 tentang pengelolaan lahan yang disyahkan oleh pemerintah,” tambahnya.

Namun, lanjutnya, pada 2011, PTPN III mengklaim itu termasuk lahan PTPN III yang luas totalnya 2.132,5 hektare.

Darwin juga menyesalkan sikap BPN yang tidak mengakui keabsahan surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Gubernur Utara Rizal Nurdin No.593/16324 tentang Penyelesaian Status Tanah, yang intinya lahan diserahkan kepada masyarakat untuk dikelola.

"Kami hanya berharap, Pemerintah bertindak fair. Kalau memang tanah itu milik PTPN III dan masuk dalam HGU milik PTPN III seluas 2.132,5 ha, silakan diukur, kami siap melepas lahan itu, jika memang hasil pengukuran menetapkan lahan itu milik PTPN III," tegasnya.

Sementara itu, Hafis, staf BPN Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa Lahan dan Konflik Pertanahan persoalan tersebut sudah dirundingkan dengan masyarakat dan pihak PTPN III.

"Persoalan itu sudah dibahas, saya sendiri tidak bisa mengomentarinya, kalau bisa langsung saja bertemu dengan Pak Akmal atasan saya," jelas Hafis. (k58/esu/Bsi)

Discuss: SENGKETA LAHAN di PTPN III memanas

Showing 0 - 0 of 0 comments

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

* Redaksi


Other area