Bisnis Indonesia - Bisnis.com


SBY teken Perpres program emisi karbon

Large_sby__10_

Berita Terkait

JAKARTA: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendatangani Perpres tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) sebagai tindaklanjut dari janji Indonesia untuk menekan emisi karbon hingga 26%.

Seskab Dipo Alam mengatakan Perpres tersebut dikeluarkan didasarkan pada pertimbangan  posisi geografis Indonesia yang rentan terhadap dampak dari perubahan iklim, sehingga Indonesia perlu secara aktif turut serta dalam  upaya pencegahan melalui mitigasi perubahan iklim.

"Ini tindak lanjut dari kesepakatan Bali Action Plan pada Conference of Parties United Nations Climate Change Convention (COP UNFCCC) ke-13 di Bali, pada Desember 2007. Indonesia secara sukarela menurunkan emisi  GRK 26% dengan usaha sendiri atau mencapai 41% dengan bantuan internasional pada tahun 2020," ujarnya, hari ini.

Gas Rumah Kaca (GRK) adalah gas-gas pada atmosfer, yang teremisi secara alami maupun antropogenik, menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah dan menyebabkan efek rumah kaca. GRK terdiri dari gas Karbondioksida (CO2), Metana (CH4), Nitrogen Oksida (N2O),  dan tiga gas-gas industri yang mengandung fluor (HFC, PFC, dan SF6).

Efek dari GRK akan meningkatkan suhu permukaan bumi yang menyebabkan pemanasan global, yang akhirnya mengakibatkan perubahan iklim yang sangat ekstrem di bumi.

Menurut Dipo, dengan keluarnya payung hukum itu membuat program penyelamatan lingkungan melalui upaya pengurangan emisi karbon yang telah direncanakan semua elemen bangsa bisa diimplementasikan dengan maksimal.

Sebelumnya, Kemenhut menggarap aturan mengenai Reducing Emission from Deforestation and Degradation (REDD) dengan penekanan pada rumusan harga karbon. (tw)
 

Discuss: SBY teken Perpres program emisi karbon

Showing 0 - 0 of 0 comments

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

* Redaksi


Other area