JAKARTA: Sebanyak 39 pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dikenaikan hukuman disiplin sejak Januari sampai dengan 22 Februari 2012.
Untuk itu, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dedi Rudaedi mengatakan pihaknya berencana melakukan pengawasan terhadap pegawai secara internal.
"Dalam rangka melaksanakan nilai Kementerian Keuangan, Ditjen Pajak akan melakukan pengawasan internal terhadap para pegawai," ujar Dedi di Jakarta, Kamis (23/02).
Melalui pengawasan internal, Dedi berharap jumlah hukuman disiplin akan semakin berkurang. Selanjutnya, Ditjen Pajak dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan dengan baik.
Berdasarkan data Ditjen Pajak, tingkat dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan bervariasi. Dari 39 pegawai, 2 diantaranya dikenai hukuman disiplin berat berupa pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hukuman tersebut dijatuhkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012.
Sementara dua pegawai lain diberhentikan sementara (skorsing) berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 1966.
Pada 2011, Ditjen Pajak telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada 263 pegawai. Dari jumlah tersebut, 32 pegawai dijatuhi hukuman disiplin berat, yakni penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan pemberhentian secara tidak hormat.
Total pegawai yang dikenai hukuman pada 2010 jauh lebih tinggi 60% dibandingkan 2011, yakni sebanyak 657 pegawai. 64 pegawai diantaranya mendapatkan hukuman disiplin berat.(01/Bsi)
Showing 0 - 0 of 0 comments