Bisnis Indonesia - Bisnis.com


SAHAM NEWMONT: Putusan MK kuatkan dasar pembelian

Large_img_9064

Berita Terkait

 

JAKARTA : Pemerintah berharap putusan Mahkamah Konstitusi terkait opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat menguatkan dasar pembelian 7% saham divestasi PT  Newmont Nusa Tenggara (NNT) oleh Pusat Investasi Pemerintah. 
 
Menteri Keuangan Agus D. W. Martowardojo menuturkan alasan pemerintah meminta penegasan MK bahwa opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak mengikat kewenangan pemerintah. Putusan MK tersebut penting bagi pemerintah untuk menyelesaikan perbedaan pendapat mengenai rencana pembelian 7% saham NNT oleh PIP. 
 
"Karena untuk menjalankan kegiatan pembangunan itu perlu ada kepastian. Jadi kami memang harus membawa rencana pemerintah ini untuk membeli (saham) dan masuk ke Newmont untuk menjalankan kontrak karya," ujarnya di sela acara Lokakarya Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), hari ini. 
 
Menurutnya, 7% saham divestasi NNT yang terakhir merupakan hak dan kewenangan pemerintah untuk bisa menguasainya. Ketentuan tersebut sudah menjadi kesepakatan dengan NNT sejak awal kontrak karya dibuat. 
 
"Dari awal kontrak karya dibuat itu memang pemerintah sudah menjadi pihak yang akan menerima hak itu. Jadi pemerintah melalui PIP akan melaksanakan dan akan melakukan hal itu (membeli 7% saham NNT)," tegasnya. 
 
Sebagai informasi, kemarin, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengajukan permohonan ke MK terkait penegasan kekuatan opini BPK terhadap kewenangan pemerintah.  (sut)

Discuss: SAHAM NEWMONT: Putusan MK kuatkan dasar pembelian

Showing 0 - 0 of 0 comments

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

* Redaksi


Other area