JAKARTA: Pemerintah persilahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang terindikasi menjadi wahana kegiatan pencucian uang (money laundry).
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengatakan pihaknya tidak berurusan dengan saham perseroan yang telah dilepas ke publik. “Kalau mau disita yang silahkan saja, tidak ada urusannya dengan kami,” tuturnya hari ini.
Sebelumnya, KPK menyampaikan rencana pembekuan (suspensi) atas saham GIAA yang dimiliki Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang menjadi tersangka dalam kasus money laundry melalui saham maskapai nasional itu.
Pembekuan tersebut akan dilakukan dengan cara menyita saham GIAA milik Nazaruddin agar tidak beralih ke pihak lain sehingga menyulitkan penyelidikan atas kasus tersebut.
Pembelian saham GIAA oleh Nazaruddin terungkap dalam kesaksian Yulianis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pertengahan bulan lalu.
Dia mengungkapkan PT Permai Group yang dimiliki Nazaruddin membeli saham Garuda senilai Rp300 miliar. Terdakwa kasus suap Wisma Atlet Sea Games 2011 itu diduga memutar uang hasil suap dari PT Duta Graha Indah dengan membelanjakannya menjadi saham Garuda tersebut dari PT Mandiri Sekuritas.
Direktur Utama Danareksa Sekuritas Marciano mengatakan penyitaan saham GIAA oleh KPK tidak akan berpengaruh pada saham GIAA lainnya termasuk yang masih dikantongi perseroan sebagai penjamin emisi penawaran umum perdana (intial public offering/IPO) Garuda.
“Garuda dan sahamnya tidak ada hubungan dengan siapa saja pembelinya atau dari mana uang yang digunakan untuk membeli sahamnya,” tuturnya. (faa)

Showing 0 - 0 of 0 comments