JAKARTA: Judicial review terhadap UU No.1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang diajukan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) lebih difokuskan pada aturan batasan minimal rumah sejahtera tapak.
Ketua Umum Apersi Eddy Ganefo mengatakan uji materi terhadap UU tersebut bukan mengenai harga rumah yang dibebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) dari Departemen Keuangan sebesar Rp70 juta per unit.
“Uji materi tersebut bukan mengenai harga rumah tipe 36 m2 yang ditetapkan Rp70 juta per unit, bukan itu masalahnya. Tetapi mengenai batasan luasan rumah sejahtera tapak sehingga membatasi masyarakat miskin memiliki tempat tinggal karena daya belinya masih di bawah tipe 36 m2," kata Eddy saat dihubungi Bisnis, Kamis (23/02)
Dia menjelaskan Pasal 22 ayat 3 UU No.1/2011 yang menyebutkan luas lantai rumah tunggal dan rumah deret harus memiliki ukuran minimal 36 m2, telah melanggar hal asasi manusia sebagai amanah UU 1945 yang menyatakan pemerintah berkewajiban merumahkan rakyat.
“Masyarakat kecil yang kemampuannya membangun rumah di bawah tipe 36 m2 tidak akan mendapatkan imb [izin mendirikan bangunan], akibatnya mereka tidak memiliki tempat tinggal. Padahal alangkah baiknya mereka memiliki tempat tinggal meskipun kecil dibandingkan harus tinggal di kolong jembatan,” imbuhnya.
Eddy menambahkan aturan pembatasan luasan rumah sejahtera tapak justru akan menambah jumlah kekurangan (backlog) yang ada saat ini. (Bsi)

Showing 0 - 0 of 0 comments