BANDUNG: Pemerintah Kabupaten Bandung akan menertibkan keberadaan reklame atau media luar ruang akibat sejumlah pengusaha yang menunggak pajak dan sebagian reklame tidak berizin.
Berdasarkan daftar sementara wajib pajak reklame yang tercatat selama 2011, tunggakan sudah mencapai Rp33,8 juta, bahkan pada 2010 masih tercatat adanya tunggakkan mencapai Rp35,4 juta. Hal itu, dinilai mengganggu pula terhadap pencapaian pendapatan asli daerah (PAD).
Wakil Bupati Kabupaten Bandung Deden Rukman Rumaji menuturkan pemerintah daerah kehilangan potensi pendapatan pajak hingga ratusan juta rupiah akibat besarnya tunggakan pajak dan sebagian reklame tak berizin.
“Ada reklame atau media promosi yang menunggak pajak dan ada pula yang tidak berizin sehingga itu merugikan pemerintah daerah, yang harus segera ditertibkan,” ujarnya Rabu (22/02).
Dia menuturkan realisasi PAD Kabupaten Bandung tahun lalu tercatat Rp246,57 miliar atau 102,35% dari target yang ditetapkan pada APBD Perubahan sebesar Rp240,91 miliar.
Menurut dia, realisasi PAD tersebut lebih besar jika merujuk pada target yang ditetapkan dalam APBD murni di awal 2011 sebesar Rp 215,49 miliar.
“Kami berharap PAD 2012 terus meningkat. Caranya, dengan memaksimalkan potensi pendapatan daerah, salah satunya pajak reklame,” tuturnya.
Selain menyoroti reklame yang menunggak dan tidak berizin. Pemkab Bandung juga sedang menyoroti maraknya media promosi yang dipasang di gedung atau rumah warga. Hal itu, keberadaan iklan tersebut dinilai mengganggu keindahan dan disinyalir tidak berizin.
Berdasarkan pantauan Bisnis di lapangan, iklan atau media promosi terpasang di sejumlah bangunan, baik dinding rumah warga, ruko, atau gedung yang marak di Kabupaten Bandung.
Mayoritas media promosi yang terpasang di dinding bangunan tersebut adalah operator telekomunikasi, produk makanan, dan sejumlah produk lainnya.
“Maraknya iklan yang memanfaatkan dinding rumah milik warga menjadi salah satu perhatian Pemkab Bandung. Pasalnya, keberadaan reklame di dinding rumah warga itu tidak memiliki izin serta tidak berkontribusi terhadap PAD,” ujarnya.
Deden mengaku Pemkab Bandung sedang berkoordinasi dengan aparat terkait untuk menertibkan reklame yang menunggak, tidak berizin, dan dipasang di bangunan warga.
“Kami sedang memikirkan cara bagaimana agar keberadaan reklame atau media promosi seperti itu bisa diatur regulasinya,” tuturnya.
Dia menjelaskan selama ini pemasangan reklame memang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) 19/2009 tentang Pajak Reklame. Akan tetapi, perda tersebut belum mengatur masalah reklame atau media promosi yang dipasang di dinding bangunan atau rumah warga.
Indra Ardiyanto, Manager Human Resource and External Affair XL Central Region, menuturkan operator selular XL siap mematuhi regulasi yang akan ditetapkan pemerintah daerah mengenai media promosi yang dipasang di dinding bangunan.
Selama ini, ujar dia, pihaknya sudah melakukan branding sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Pada prinsipnya, kalau peraturannya sudah diberlakukan, kami tentu akan mengikuti. Apabila ada regulasi baru, tentu kami akan menyesuaikan,” ujarnya. (K30/Bsi)

Showing 0 - 0 of 0 comments