Bisnis Indonesia - Bisnis.com


PRUDENTIAL INSURANCE Co. Setuju Bayar US$17 Juta Untuk Multistate

Large_prudential-logo

Berita Terkait

 

SAN FRANCISCO: Prudential Insurance Co. of America setuju membayar US$17 juta yang merupakan bagian dari penyelesaian multistate atas manfaat kematian ketika seseorang yang dipertanggungkan meninggal dan tidak ada klaim yang diajukan.

Pernyataan itu diumumkan hari ini oleh regulator asuransi Florida dan Jaksa Agung negara. Prudential akan membangun sebuah sistem untuk menyocokkan data dan mencari penerima manfaat jika mereka menemukan kecocokan.

Berdasarkan statemen tersebut, sebanyak 20 negara bagian harus menandatangani perjanjian pada 31 Maret agar menghasilkan dampak yang nyata. Sejauh ini ada tujuh negara  bagian yang ikut ambil bagian, yaitu Florida, California, Illinois, Pennsylvania, New Hampshire, New Jersey, dan Dakota Utara.

Jaksa Agung Florida Pam Bondi mengatakan perusahaan asuransi jiwa harus mengabdikan sumber daya yang diperlukan untuk menemukan penerima manfaat dan melakukan pembayaran secara tepat waktu.

“Penyelesaian ini merupakan suatu kemajuan dalam mengubah praktek industri untuk melindungi penerima manfaat yang berhak,” katanya sebagaimana dikutip Bloomberg, Jumat 3 Februari 2012.

Dalam statemen elektroniknya, Prudential yang berbasis di Newark New Jersey akan masuk dalam fase kenaikan praktik pencarian selama 3 tahun. Sejak 1998 perusahaan mengatakan telah membuat kecocokan dengan membandingkan catatan polis terhadap Social Security Death Master File.

Perusahaan tersebut akan melakukan ekspansi penggunaan data dengan cara mencocokan file catatan bulanan. (bas)

Discuss: PRUDENTIAL INSURANCE Co. Setuju Bayar US$17 Juta Untuk Multistate

Showing 0 - 0 of 0 comments

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

* Redaksi

Most Read

Small_px002_627c_9

Chevron kena denda Rp165,24 triliun karena cemari Amazon

JAKARTA: Pengadilan banding Ekuador menguatkan putusan bahwa Chevron Corp harus membayar US$18 miliar (sekitar Rp165,24 trliun) atas tuduhan mencemari hutan Amazon dan merusak kesehatan masyarakat.   Hakim memerintahkan Chevron untuk membayar US$8,6 miliar  akibat kerusakan lingkungan Februari 2011, tapi jumlahnya lebih dari dua kali lipat menjadi sekitar US$18 miliar karena Chevron tidak membuat permintaan maaf publik seperti yang dipersyaratkan oleh putusan awal.


Other area