Bisnis Indonesia - Bisnis.com


PERMEN ESDM NO. 7/2012: Larangan penjualan bijih mineral dipertanyakan

Large_dsc_3953

Berita Terkait

PONTIANAK: Kadin Kalimantan Barat mempertanyakan larangan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi untuk menjual bijih mineral ke luar negeri yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.7/2012, karena meresahkan para pelaku usaha di wilayah ini.

Ketua Kadin Kalimantan Barat (Kalbar) Santyoso Tio mempertanyakan Permen ESDM No.7/2012 terutama menyangkut Pasal 21 yang melarang Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi untuk menjual bijih mineral keluar negeri paling lambat 3 bulan sejak diberlakukannya peraturan menteri tersebut per 6 Februari 2012.

“Akibat Permen ESDM tersebut meresahkan pelaku usaha yang khususnya selama ini bergerak dalam bidang pertambangan bauksit, bijih besi dan zikron khususnya yang berada di Kalbar,” ujar Santyoso kepada Bisnis, hari ini.

Dia menjelaskan apabila Permen tersebut diberlakukan, semua kegiatan tambang akan berhenti dan menimbulkan dampak yang sangat mematikan bagi pengusaha tambang. Ini terutama yang berkaitan dengan kontrak jual beli, sewa kendaraan, sewa ponton, yang juga berakibat pada masalah kredit di bank yang sedang berjalan, dan tenaga kerja.

Dalam Permen ESDM No.7/2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral khususnya Bab IX Pasal 21 ketentuan peralihan disebutkan, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diterbitkan sebelum berlakunya peraturan menteri ini dilarang untuk menjual bijih (raw material atau ore) mineral ke luar negeri, dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak peraturan diberlakukan.

Santyoso menjelaskan, selama ini pengusaha di sektor tambang bekerja sesuai dengan ketentuan yang ada dalam IUP operasi produksi dan sesuai dengan UU Minerba No.4/2009 yang intinya masih memperbolehkan melakukan penjualan sampai 2014.

Untuk itu, kata Santyoso, sampai saat ini pengusaha sedang berupaya atau menambah investasi dan menambah unit pengolahan dalam meningkatkan nilai tambah mineral.

"Hampir semua hasil tambang yang dihasilkan di Kalbar bukan low material lagi, tapi sudah ada peningkatan mutu dan nilai jual," katanya.

Meski demikian, Santyoso mengakui, hasil produksi belum mencapai produk minimum yang dikehendaki dalam peraturan menteri tersebut, misal biji besi harus mencapai batas pemurnian 85% sampai 2014. Untuk mencapai batas pemurnian [pengolahan] dari saat ini sebesar 60% menjadi 85% atau bahkan 90%, lanjut Santyoso, tentu membutuhkan waktu untuk kajian investasi sesuai material yang tersedia dan nilai ekonomis yang terkait energi dan lahan.

"Kami sudah sepakati sesuai UU No.4/2009 yang diperbolehkan menjual sampai 2014, dan sesuai dengan UU tersebut tentu kami tentu  mempersiapkannya hingga menjual sampai bahan tambang jadi, tetapi kenapa tiba-tiba ada peraturan menteri itu," jelasnya.

Anehnya, kata Santyoso, bukan hanya Permen ESDM No.7/2012 itu saja yang jelas-jelas mengalahkan UU No 4/2009, tetapi Dinas ESDM di level provinsi tidak dilibatkan dalam membuat peraturan tersebut.

"Bahkan informasi adanya peraturan menteri tersebut tidak dikirimkan ke dinas dan asosiasi atau Kadin, malah kami dapat dari internet," ujarnya.

Santyoso mengatakan dengan terbitnya Permen ESDM itu menunjukkan kurangnya eksistensi pemerintah dalam menciptakan asas kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dunia usaha.  

Adanya Permen itu, kata Santyoso, Kadin Kalbar bersama 20 pengusaha yang bergerak di bidang pertambangan dan Dinas Pertambangan dan Energi Kalbar akan membahasnya dan akan disampaikan ke Gubernur Kalbar untuk diteruskan ke Kementrian ESDM.(api)  

 






 

Discuss: PERMEN ESDM NO. 7/2012: Larangan penjualan bijih mineral dipertanyakan

Showing 1 - 5 of 16 comments

  • 560424f67c4411e3d79f2908fd6af263.png?s=37&d=http%3a%2f%2fwww.bisnis.com%2fimages%2fimg-comment-avatar

    Nickel miner

    Sabtu, 19 Mei 2012 | 21:03 WIB

    Sy penambang nickel, sementara saya masih di china , baru selesai lihat smelter skala kecil 1000 ton ore/ hari. Itu capasitas 1/2 hari PC200. Butuh listrik 33 mega = 33.000.000 watt. Siapa mau supply?

  • D769c3714f0094223054c265e6c62d38.png?s=37&d=http%3a%2f%2fwww.bisnis.com%2fimages%2fimg-comment-avatar

    erma

    Kamis, 10 Mei 2012 | 11:25 WIB

    Permen ESDM No.7/2012 mungkin perlu pengkajian ulang, karena dengan adanya permen tersebut, akan smakin menambah beban pemerintah. dengan banyaknya pengangguran, bukan hanya pekerja tambang yang kehilangan pekerjaannya tapi banyak sektor lain yang pasti kena dampaknya...seperti pengusaha catering dan karyawannya, pengusaha bbm dan karyawannya, pedagang makanan disekitar lokasi tambang, pedagang ikan, sayuran yang menyediakan pasokan makanan u/ pekerja, dan masih banyak lgi yang terkena imbasnya....mgkn diperlukan sosialisasi jangka panjang dlm merealisasikan permen tersebut

  • Dba90bfd26df3e8be4a531e071a08ca2.png?s=37&d=http%3a%2f%2fwww.bisnis.com%2fimages%2fimg-comment-avatar

    ricky

    Selasa, 17 April 2012 | 19:13 WIB

    Setujuuuuuuuu ngikut Mbah Jenggot........ jgn mikir klo mentri se konyong2 melarang... itu juga dah di riset klo para penambang itu jual tanah air... mau2 nya di bodohi bangsa asing yang membeli bahan murah di jual lagi kenegara kita dengan harga mahal... klo bisa ngolah sendiri toh para penambang jauh lebih makmur,,, yang protes boya mikir dl gitu... toh ini juga bukan hanya menaikan harkat hidup penambang tapi menaikan pendapatan negara...

  • 380991f38dac08a168060971a96db4a5.png?s=37&d=http%3a%2f%2fwww.bisnis.com%2fimages%2fimg-comment-avatar

    pudjosudarmo mengkowo kebumen

    Kamis, 22 Maret 2012 | 10:24 WIB

    abaikan sk menteri no.7 / 20123 anggap tidak pernah ada !!!!

  • Da53f6b91f6f43bee5a55cbda4151f0c.png?s=37&d=http%3a%2f%2fwww.bisnis.com%2fimages%2fimg-comment-avatar

    Pemerhati Pertambangan

    Kamis, 15 Maret 2012 | 17:00 WIB

    TOLAK MENTAH-MENTAH PERMEN ESDM NO.7 / 2012.................

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

* Redaksi


Other area