JAKARTA: Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mendukung dibentuknya badan perwakilan perlindungan tenaga kerja Indonesia di setiap negara penempatan, menyusul segera dilakukan pembahasan revisi UU No.39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Ketua Poksi Komisi IX DPR dari FPKS Ansory Siregar mengatakan pihaknya mendukung diperkuatnya BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) dalam upaya memaksimalkan perlindungan bagi pekerja.
“Kami juga akan mengawal dan mengusulkan dibentuknya Badan Perwakilan Perlindungan TKI di setiap negara penempatan dengan dibawah koordinasi langsung oleh BNP2TKI,” ujarnya di sela-sela diskusi Memperkuat Peran Negara dalam Perlindungan TKI di Luar Negeri, Senin (20/02).
Saat ini, lanjutnya, masalah perlindungan dan keamanan TKI menjadi polemik dalam hal penanggung jawab terhadap kedua masalah tersebut, baik saat diberangkatkan, selama bekerja di luar negeri dan ketika kembali ke daerah asal.
“FPKS Poksi Komisi IX DPR juga mendesak pemerintah untuk memiliki visi dan blue print tentang penanganan tenaga kerja di luar negeri dengan semangat pembenahan, serta reformasi sistem perlindungan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala BNP2TKI M. Jumhur Hidayat menjelaskan bahwa menjadi tugas pemerintah untuk harus memberikan perlindungan dengan sebaik-baiknya, karena satu orang TKI di luar negeri dapat menghidupi lima orang warga Indonesia di Tanah Air.
Belum lagi ada indirect bantuan dari TKI untuk Indonesia, lanjutnya, sehingga pemerintah pun mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan yang maksimal terhadap para pahlawan devisa itu.
“Selama ini, pemerintah pelit, seperti Kementerian Keuangan dan Bappenas dalam menyediakan anggaran bagi perlindungan TKI di luar negeri, bahkan koordinasi antarinstansi pemerintah di negara-negara penempatan masih sangat minim,” tegas Jumhur.
Sementara itu, Staf Khusus Menakertrans Abdul Wahid Maktub menilai aspek yang perlu diperhatikan dalam masalah TKI ada pada memperjelas kedudukan, tugas, fungsi, dan wewenang lembaga pemerintah, seperti Kemenakertrans dan BNP2TKI.
Dia mencontohkan perlunya pengaturan yang jelas dalam penempatan TKI ke luar negeri oleh pemerintah yang dilaksanakan BNP2TKI, kalangan swasta oleh PPTKIS (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta), perusahaan yang mengirim pekerja untuk kepentingan perusahaan sendiri, dan bagi TKI yang bekerja secara perorangan. (Bsi)

Showing 0 - 0 of 0 comments