Bisnis Indonesia - Bisnis.com


PERLINDUNGAN TKI: Pemerintah diminta jangan bersikap mendua

Large_tki__2_

Berita Terkait

JAKARTA: Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta meminta pemerintah untuk tidak bersikap mendua dalam melindungi pekerja di luar negeri, karena akan mengakibatkan terlantarnya penyelesaian kasus dan adanya penghimpunan dana secara ilegal.

Menurut Ketua Himpunan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki) Yunus M. Yamani, ketegasan pemerintah sangat penting dalam menentukan dan melaksanakan program perlindungan TKI, baik di dalam maupun luar negeri.

“Kalangan PPTKIS [pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta] melihat pemerintah bersikap mendua dalam program perlindungan TKI, padahal ada undang-undang yang mengaturnya,” ungkapnya, hari ini 17 Februari 2012.

Yunus menjelaskan dalam UUD 1945 dan UU No.37/1999 tentang Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badab Hukum Indonesia menyatakan Kementerian Luar Negeri bertanggungjawab atas perlindungan TKI di luar negeri.

Bahkan, lanjutnya, UU No.39/2004 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, khususnya Bab VI pasal 77, 78, 79, dan pasal 80 mengatakan perlindungan TKI akan diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP).

Dia menambahkan sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku, lembaga yang mempunyai kewajiban dan tanggung jawab terhadap TKI di luar negeri adalah Kementerian Luar Negeri melalui perwakilannya di KBRI/KJRI.

“Namun, pada praktiknya perlindungan TKI di luar negeri dilakukan oleh pihak swasta dengan melakukan penghimpunan dana secara ilegal melalui konsorsium perusahaan asuransi,” kata Yunus.

Kata ilegal, menurutnya dipergunakan karena dana yang dihimpun melalui program asuransi sebesar Rp400.000 per TKI tidak jelas penggunaannya dan Kemenlu maupun perwakilan Indonesia di luar negeri tidak pernah menerima dana perlindungan itu.

Selama ini, Kemenakertrans menunjuk sekelompok perusahaan swasta, yaitu konsorsium perusahaan asuransi perlindungan TKI, padahal perlindungan itu tidak sampai kepada pekerja di luar negeri.

“Jadi, di satu sisi Kemenlu bertanggung jawab atas perlindungan WNI, termasuk TKI dan badan hukum Indonesia di luar negeri, tapi sisi lainnya ada pihak yang menghimpun dana dengan dalih perlindungan TKI,” jelasnya.

Kondisi tersebut, diungkapkan Yunus juga menunjukkan ketidakserasian antara Kemenlu dan Kemenakertrans yang berdampak pada pengambinghitaman PPTKIS jika terjadi kasus TKI di luar negeri.

Bahkan, dia menduga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai kepala pemerintahan tidak mendapat laporan secara komprehensif tentang perlindungan TKI.

Indikasinya, belum disusunnya PP tentang Perlindungan TKI di Luar Negeri seperti amanat UU No.39/2004 yang diterbitkan 8 tahun lalu.

“Dengan tidak adanya PP maka Kemenlu pun tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya untuk membuat program dan sistem perlindungan TKI di luar negeri secara maksimal,” tuturnya.

Untuk itu, Himsataki menghimbau DPR yang kini merancang draf revisi UU No.39/2004 untuk memisahkan antara program penempatan TKI yang dibawah Kemenakertrans dan program perlindungan TKI di luar negeri dibawah Kemenlu.

Pemisahan itu sesuai dengan UUD 1945, UU No.37/1999 dan UU No.39/2004, sekaligus memperjelas tanggung jawab kerja dan sesuai dengan peraturan perundangan yang ada. (faa)
 

Discuss: PERLINDUNGAN TKI: Pemerintah diminta jangan bersikap mendua

Showing 0 - 0 of 0 comments

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

* Redaksi


Other area