JAKARTA : Pemerintah pusat mengimbau daerah dengan pertumbuhan ekonomi rendah untuk menunda penerbitan peraturan yang menghambat investasi.
Max Hasudungan Pohan, Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), menyarankan pemerintah daerah untuk tidak tergesa-gesa membuat peraturan daerah (Perda) yang menghambat masuknya investasi.
“Daerah yang ekonominya kecil dan masih membutuhkan investasi jangan dulu buat perda sejak ‘pagi’ yang membebani investasi. Biarkan investasi masuk dulu agar maju dulu,” ujarnya, Jumat 10 Februari 2012.
Pasalnya, menurutnya, pemerintah daerah perlu mendorong aliran investasi masuk ke wilayahnya masing-masing dengan peraturan yang efektif. Dengan begitu, pendapatan asli daerah (PAD) akan meningkat dan secara langsung memengaruhi pertumbuhan ekonomi daerah tersebut.
Perda terkait retribusi dan pajak daerah, lanjutnya, seringkali menjadi permasalahan utama yang membuat investor enggan menanamkan modal. Untuk itu, pemerintah perlu pula menertibkan sejumlah Perda melalui pembahasan yang intensif.
“Penertiban Perda harus dilakukan detail melalui pembahasan satu per satu. Apakah itu retribusi, soal kerukunan beragama,” jelasnya.
Staf Khusus Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Dedi Maskur Riadi menambahkan pemerintah perlu menelaah lebih jauh Perda yang menyebabkan tingginya biaya usaha para investor.
“Peraturan yang menimbulkan high cost ya harusnya ditelaah. Yang buat tambah perkara ibaratnya tidak usah,” tambahnya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Ekonomi Bappenas Prasetijono Widjojo mengungkapkan Bappenas telah mengusulkan pembenahan sebanyak 239 Perda penghambat investasi pada 2011. Meski demikian, pemerintah pusat, menurut dia, masih memiliki pekerjaan rumah terkait perbaikan regulasi.
“Kalau pemerintah mengimplementasikan penyegaran Iklim usaha dan bisnis di 20 kota misalnya, ada saling sharing masing-masing kota, maka akan mempunyai dampak yang luar biasa.,” ujarnya saat itu.
Pada dasarnya, lanjut Pras, bentuk Perda yang menghambat investasi terkait dengan tiga hal, yakni prosedur yang terlalu rumit, beban biaya yang besar, dan waktu yang terlalu panjang.
“Jadi solusinya adalah simplikasi prosedur, waktu yang harus lebih ringkas, dan biaya yang lebih rendah, arahnya harus ke sana,” ujarnya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penertiban Perda hanya dapat dilakukan melalui mekanisme Peraturan Presiden. sampai saat ini, presiden belum juga menerbitkan PP tersebut. (bas)

Showing 1 - 2 of 2 comments