JAKARTA: Komite IV Dewan Perwakilan Daerah menegaskan pemerintah masih perlu menciptakan ketegasan terhadap perbankan penyalur dana kredit usaha rakyat, karena untuk skala mikro maksimal Rp20 juta masih diminta jaminan.
Penegasan tersebut disampaikan para anggota Komite IV DPD saat melakukan rapat kerja (Raker) dengan Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan (Senin, 20 Februari 201) di Senayan.
”Kredit usaha rakyat (KUR) mikro dinyatakan tidak wajib menyerahkan jaminan, nyatanya perbankan masih mewajibkan pelaku usaha mikro ketika mengakses pembiayaan,” ujar Abdurahman, anggota DPD dari Sulawesi Barat.
Menurut dia, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) umumnya mempunyai keterbatasan mengakses dana KUR, khususnya pelaku usaha mikro ke sumber pembiayaan. Oleh karena itu dia meminta agar UMKM juga diberi pembekalan mengakses permodalan.
Sarah, anggota DPD dari Nusa Tenggara Timur,menambabkan ke depan pemerintah harus membuat semacam kebijakan bagi pejuang ekonomi kerakyatan itu agar bisa memperoleh kemudahan saat mengakses modal usaha ke perbankan, terutama melalui program KUR.
”Program corporate social responbility (CSR) dari perusahaan BUMN terhadap sektor riil yang seharusnya bisa jadi solusi, ternyata penyalurannya masih terbatas kepada kelompok-kelompok usaha tertentu,” tegas Sarah.
Oleh karena itu dia minta Kementerian Koperasi dan UKM sebagai pembina masyarakat koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (KUMKM) bisa mencari solusi terbaik bagi akses permodalan atau pembiayaan terhadap kelompok itu.
Anggota Komite IV DPD dari Kalimantan Selatan, Sofwan Hadi, menegaskan pelaku KUMKM di daerahnya bahkan kerap kebingungan menghadapi persyaratan guna mengakses KUR.
”Memang benar tidak ada agunan diwajibkan bagi KUR mikro, namun pelaku usaha diminta ikut program Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo). Menurut kami, itu sama saja dengan meminta agunan. A[alagi usaha mikro diminta laporan neraca,” ungkapnya.
Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan, menjelaskan program memang menjadi andalan pemerintah untuk memberdayakan pelaku KUMKM melalui permodalan. Oleh karena itu penyaluran dana dijamin oleh pemerintah.
”Untuk mengatasi permasalan KUR, telah banyak ditempuh kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada KUMKM. Mungkin karena besarnya permintaan, maka wajar jika ada kekurangan, namun kami akan menidaklanjuti permohonan itu,” tuturnya.
Meski demikian dia berjanji segera berkoordinasi demean instansi terkait, khususnya Kementerian Koordinator Perekonomian sebagai Ketua Tim Komite Kebijakan KUR.
Yang pasti, peraturan KUR terbuka untuk diperbaiki, karena sebelumnya telah dilakukan penurunan suku bunga dan peningkatan plafon mikro dari Rp5 juta menjadi Rp20 juta. (Bsi)

Showing 1 - 2 of 2 comments