JAKARTA : Ekonom menilai pemerintah perlu menerbitkan aturan praktik transfer pricing secara lebih spesifik berdasarkan sektor industri dan tipe transaksi, untuk mengoptimalkan penerimaan pajak internasional.
Pengamat Perpajakan Tax Center Universitas Indonesia Dani Septriadi menyarankan pemerintah membuat spesifikasi aturan transfer pricing menurut industri dan tipe transaksi.
Berdasarkan industri, aturan pajak internasional bisa dibentuk berdasarkan sektor usaha seperti pertambangan, komoditas, atau perbankan.
“Ditjen Pajak juga bisa mengklasifikasikan aturan menurut jenis transaksinya, baik royalti maupun pembiayaan,” ujarnya hari ini (23/02).
Dani menjelaskan hampir seluruh negara sudah menerapkan aturan transfer pricing secara spesifik. Untuk itu, lanjut dia, pemerintah perlu mengadaptasi pola dan tren internasional. Hal ini bertujuan mengoptimalkan pemeriksaan potensi penerimaan pajak.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Ditjen Pajak mengklaim aturan main transfer pricing saat ini telah mengikuti tren internasional.
Pada 2011, pemerintah mengeluarkan beleid untuk mempertegas praktik transfer pricing, yakni dalam Peraturan Dirjen Pajak No.Per-32/PJ/2011 tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antara wajib pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa. (ra)
Showing 0 - 0 of 0 comments