Bisnis Indonesia - Bisnis.com


PENERIMAAN PAJAK: Transfer pricing perlu diatur rinci

Large_pajak__2_

Berita Terkait

JAKARTA : Ekonom menilai pemerintah perlu menerbitkan aturan praktik transfer pricing secara lebih spesifik berdasarkan sektor industri dan tipe transaksi, untuk mengoptimalkan penerimaan pajak internasional.  


 

Pengamat Perpajakan Tax Center Universitas Indonesia Dani Septriadi menyarankan pemerintah membuat spesifikasi aturan transfer pricing menurut industri dan tipe transaksi.

 

Berdasarkan industri, aturan pajak internasional bisa dibentuk berdasarkan sektor usaha seperti pertambangan, komoditas, atau perbankan.  

 

“Ditjen Pajak juga bisa mengklasifikasikan aturan menurut jenis transaksinya, baik royalti maupun pembiayaan,” ujarnya hari ini (23/02).

 

Dani menjelaskan hampir seluruh negara sudah menerapkan aturan transfer pricing secara spesifik. Untuk itu, lanjut dia, pemerintah perlu mengadaptasi pola dan tren internasional. Hal ini bertujuan mengoptimalkan pemeriksaan potensi penerimaan pajak.

 

Dalam pemberitaan sebelumnya, Ditjen Pajak mengklaim aturan main transfer pricing saat ini telah mengikuti tren internasional.


Pada 2011, pemerintah mengeluarkan beleid untuk mempertegas praktik transfer pricing, yakni dalam Peraturan Dirjen Pajak No.Per-32/PJ/2011 tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antara wajib pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa. (ra)
 

Discuss: PENERIMAAN PAJAK: Transfer pricing perlu diatur rinci

Showing 0 - 0 of 0 comments

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

* Redaksi

Most Read

Small_sbeye1

Inilah postur Nota Keuangan dan RAPBN 2012 (3)

Hadirin sekalian yang saya hormati, Secara keseluruhan, dalam RAPBN 2012 terdapat tujuh kementerian dan lembaga yang mendapat alokasi anggaran di atas Rp20 triliun. Ketujuh kementerian dan lembaga itu adalah: Kementerian Pertahanan dengan alokasi anggaran sebesar Rp64,4 triliun; Kementerian Pekerjaan Umum Rp61,2 triliun; Kementerian Pendidikan Nasional Rp57,8 triliun; Kementerian Agama Rp37,3 triliun; Kepolisian Negara Republik Indonesia Rp34,4 triliun; Kementerian Kesehatan Rp28,3 triliun; dan Kementerian Perhubungan sebesar Rp26,8 triliun.


Other area