Bisnis Indonesia - Bisnis.com


PEMISAHAN REKENING: Bapepam-LK bentuk gugus tugas atasi masalah

Large_bapepam-atk_dc

Berita Terkait

JAKARTA: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) membentuk gugus tugas (task force) untuk membantu menyelesaikan permasalahan sistem yang masih terjadi terkait proses pemisahan rekening dana nasabah (RDN).

Kepala Biro Transaksi Lembaga Efek Bapepam-LK Yunita Linda Sari mengatakan kelompok kerja tersebut dibentuk sebagai mediasi diskusi antara perusahaan efek, Bapepam-LK serta pihak self regulatory organization (SRO), dan bank pembayar untuk merapihkan sistem terkait pemisahan RDN.

“Masih ada keluhan soal singkronisasi data dan lainnya. Kami hanya bisa bertindak sebagai fasilitator, dan akan bentuk tim task force yang terdiri dari SRO, perusahaan efek, dan bank pembayar untuk membahas masalah-masalah itu,” ujarnya saat kunjungan ke kantor Bisnis Indonesia, hari ini 22 Februari 2012.

Secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Lily Widjaja membenarkan bahwa sudah terbentuk gugus tugastersebut. Dia juga mengatakan tim tersebut sudah mulai bekerja sejak kemarin.

“Task force itu sudah dibentuk, dan hari ini [kemarin] kami sudah mulai rapatnya. Ini baru internal kami dengan SRO dan Bapepam-LK. Belum dengan bank pembayar. Memang kami membahas soal singkronisasi dan otomasi sistem untuk RDN,” ungkapnya.

Dia mengatakan rencananya APEI bersama Bapepam-LK dan SRO akan membahas lebih lanjut dengan bank pembayar pada awal Maret 2012.

“Sekarang kami ingin bahas secara internal dulu, agar jelas masalah-masalah yang ditemui oleh perusahaan efek dan lain-lain, baru kami diskusikan dengan bank pembayar. Kemungkinan awal Maret ini,” paparnya. (faa)

Discuss: PEMISAHAN REKENING: Bapepam-LK bentuk gugus tugas atasi masalah

Showing 0 - 0 of 0 comments

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

* Redaksi


Other area