PONTIANAK: Ribuan ton pasir zirkon diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat dan Kepolisian Resor Ketapang.
Sebanyak 1.711 ton pasir jenis zirkon ilegal tersebut disita petugas dalam sebuah gudang di sejumlah tempat yang berada di wilayah Kabupaten Ketapang.
Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, AKBP Mukson Munandar mengatakan, pihaknya hingga kini masih menyelidiki kasus kepemilikan 1.711 ton pasir jenis zirkon tersebut.
"Kasus zirkon ini masih tahap penyelidikan kami. Diduga kuat zirkon ini ilegal. Kami masih mengumpulkan berupa bukti-bukti zirkon ini, yang memiliki zirkon ini lebih dari satu orang, dalam sebuah operasi gabungan tersebut ada satu pelaku yang ditemukan memiliki dua gudang," ujarnya Rabu (22/02).
Menurut Mukson, kuat dugaan zirkon itu hasil dari kawasan penambangan tanpa izin di Kabupaten Ketapang.
"Kami curiga besar zirkon ini berasal dari penambangan liar di wilayah itu. Sampai saat ini Polda masih mengumpulkan berbagai bukti baru untuk menetapkan tersangka, kalau ada bukti kuat, maka pemilik gudang tersebut akan dijerat dengan undang-undang No. 4/2009 tentang pertambangan mineral dan batubara," ujarnya.
Selain mengamankan ribuan zirkon, Polda Kalbar juga berhasil mengamankan sedikitnya 7.000 liter solar ilegal yang dimuat dalam sebuah tangki mobil pengangkut bahan bakar minyak di Jalan Trans Kalimantan Kabupaten Kubu Raya.
"Barang bukti sudah kami amankan di Mapolda Kalbar beserta seorang sopir berinisial MY dan kernetnya berinisial TN, kami masih memintai keterangan dari dua orang itu, “kata Mukson.
Modus tersangka ini, kata Mukson, sopir mobil tangki (MY) dan kernet (TN) tersebut memakai dokumen atau DO palsu, yang digunakan berkali-kali.(K36/Bsi)

Showing 0 - 0 of 0 comments