Bisnis Indonesia - Bisnis.com


PAJAK UKM: Mengusik perkembangan usaha kecil beromset minim

Large_ukm__24_

Berita Terkait

JAKARTA : Dewan Perwakilan Rakyat mengklaim kebijakan menurunkan kriteria pendapatan pengusaha kena pajak akan menimbulkan inflasi melalui peningkatan harga barang.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan penerimaan pajak dari Usaha Kecil dan Menengah (UKM)  yang masih beromzet minim justru akan mencederai harga konsumsi untuk kalangan menengah ke bawah dan mengusik perkembangan UKM.

Pasalnya, sebagian besar UKM akan meningkatkan harga barang produksi untuk menyesuaikan beban biaya yang ditanggung. Kenaikan harga barang tentu akan menimbulkan dampak inflasi, meskipun tidak signifikan.  

“Kalau pengenaan PPN itu nanti korbannya konsumen PKP. Kalau kena pajak otomatis mereka meningkatkan harga, seperti pangan dan harga beli di masyarakat, seperti kasus Warteg waktu itu,” ujar Harry kepada Bisnis, hari ini, (13/02).

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak mempertimbangkan pengenaan pajak bagi pelaku UKM. Usaha kecil dan menengah dengan omset berkisar Rp300 juta Rp4,8 miliar akan dikenakan PPh 1% dan PPN 1%. Sedangkan usaha mikro dengan omset lebih rendah dari Rp300 juta rencananya dikenakan pajak penghasilan (PPh) 0,5%.

Ditjen Pajak juga mempertimbangkan untuk menurunkan batas maksimal omset PKP, dari Rp600 juta menjadi Rp300 juta. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaring lebih banyak pendapatan dari wajib pajak badan yang berpendapatan Rp300 juta ke atas.

Harry menilai pemerintah hanya mencari pekerjaan baru yang lebih rumit dengan menambah jumlah wajib pajak yang tidak semestinya.“Coba saja kalkulasikan lalu bandingkan, penambahan wajib pajak dari UKM atau pendapatan pajak dari wajib pajak badan besar-besar yang hilang, itu lebih banyak mana?” Tanya Harry.

Menurut dia, Ditjen Pajak seharusnya berupaya keras fokus merangkum penerimaan fiskal dari wajib pajak badan yang sudah terdaftar, ketimbang menambah pekerjaan yang belum tentu bisa terselesaikan.

“Kemarin saja belum berhasil menambah pendapatan pajak, sekarang mencari-cari lagi pekerjaan baru. Lebih baik yang besar-besar dulu saja sekarang dibenahi,” ujarnya.

Sebelumnya, Ditjen Pajak melaporkan dari sekitar 700.000 pengusaha kena pajak yang terdaftar, hanya 42% atau sekitar 290.000 yang patuh melaporkan surat pemberitahuan (SPT) masa PPN.

Hestu Yoga Saksama, Kepala Sub-Direktorat Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, menuturkan rata-rata setiap tahun jumlah PKP bertambah sekitar 10.000-20.000. Posisi terakhir per 31 Desember 2011, jumlah PKP terdata sekitar 700.000, meningkat dari posisi April 2011 yang sebanyak 684.000 PKP.

Pengenaan pajak untuk UKM, menurut Harry, harus didahului dengan sosialisasi yang baik dan melalui proses yang panjang yakni sekitar tiga tahun. Hal ini dilakukan untuk memberi kesempatan pelaku usaha kecil beradaptasi dan membenahi strukturnya. (ra)
 

Discuss: PAJAK UKM: Mengusik perkembangan usaha kecil beromset minim

Showing 1 - 1 of 1 comments

  • Daa23a93cc2a5d67c381c7b1da4bb4f8.png?s=37&d=http%3a%2f%2fwww.bisnis.com%2fimages%2fimg-comment-avatar

    surghani_shamad_effendy

    Jum'at, 17 Februari 2012 | 09:48 WIB

    Hi Penguasa NKRI lihat Thailand. Di Bangkok UKM tak di kenakan PAJAK. Pemilik tanah kurang dari 800m2 Tidak dikenakan PAJAK. Warga usia 60 tahun keatas naik Kereta api gratis. Naik Bus Gratis. Pemilik rumah tidak khawatir di gusur-gusur. Agama mereka 90% Budha. Penguasa NKRI 90% Muslim. Mengapa pake Peraturan Kolonial Belanda. Campur Jahiliyah.Campur. Campur Penguasa yang Dzolim pada era2 dunia masa lalu. Majulah para Penguasa. terutama maju dalam mensejahterakan Rakyat dan NKRI. Bukan jadi dukun sunat anggaran, dan lain sebagainya. Komunis yang anti Agama dapat tegas melawan kebathilan. Umat Islam yang punya pegangan Kitab suci paling sempurna di dunia masa menindas yang kecil2. Berpikir, baca berpikirlah Kitab suci kita. Rahmatan Lil alamin kita realisasikan.

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

* Redaksi

Most Read

Small_sbeye1

Inilah postur Nota Keuangan dan RAPBN 2012 (3)

Hadirin sekalian yang saya hormati, Secara keseluruhan, dalam RAPBN 2012 terdapat tujuh kementerian dan lembaga yang mendapat alokasi anggaran di atas Rp20 triliun. Ketujuh kementerian dan lembaga itu adalah: Kementerian Pertahanan dengan alokasi anggaran sebesar Rp64,4 triliun; Kementerian Pekerjaan Umum Rp61,2 triliun; Kementerian Pendidikan Nasional Rp57,8 triliun; Kementerian Agama Rp37,3 triliun; Kepolisian Negara Republik Indonesia Rp34,4 triliun; Kementerian Kesehatan Rp28,3 triliun; dan Kementerian Perhubungan sebesar Rp26,8 triliun.


Other area