Bisnis Indonesia - Bisnis.com


PAJAK UKM: Jangan bunuh usaha kecil

Large_ukm__12_

Berita Terkait

JAKARTA: Upaya pemerintah meningkatkan penerimaan pajak harus sejalan dengan upaya pengembangan usaha kecil menengah dan memenuhi prinsip keadilan bagi wajib pajak lainnya.

 

Untuk itu, menurut Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa, rencana pengenaan pajak UMKM jangan sampai membunuh pelaku usaha.

“Kami tidak ingin juga UKM mati karen pengenaan pajak, tapi kami ingin juga UKM-UKM kita yang besar, yang sudah mampu, mulai dipikirkan ke arah itu (kena pajak) karena itu kan masalah keadilan,” ujarnya Senin, (13/02).

Menurut Hatta, pemerintah masih merumuskan kebijakan pajak yang paling tepat untuk diberlakukan bagi pelaku UMKM di dalam negeri. “Intinya harus senapas, tidak boleh terpisahkan dengan pengembangan UMKM. Pajak itu kan instrument keadilan,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak mempertimbangkan pengenaan pajak bagi pelaku UKM. Untuk usaha mikro dengan omset lebih rendah dari Rp300 juta rencananya dikenakan pajak penghasilan (PPh) 0,5%. Sementara usaha kecil dan menengah dengan omset berkisar Rp300 juta-Rp4,8 miliar akan dikenakan PPh 1% dan pajak pertambahan nilai (PPN)1%.

Terkait itu, Ditjen Pajak mempertimbangkan untuk menurunkan batas maksimal omset pengusaha kena pajak (PKP), dari Rp600 juta menjadi Rp300 juta. Kebijakan tersebut untuk menjaring lebih banyak pendapatan dari wajib pajak badan yang berpendapatan Rp300 juta ke atas.

Sandiaga Salahudin Uno, Anggota Komite Ekonomi Nasional, menilai tidak tepat jika pemerintah mengenakan pajak terhadap pelaku usaha mikro. Demi keadilan, pelaku usaha di level terendah tersebut seharusnya dibebaskan dari pajak. “Saya berharap usaha mikro dibebaskan seluruh jenis pajak.”

Sementara bagi usaha kecil dan menengah, lanjut Sandiaga, itu dimungkinkan selama perlakuan pajaknya sederhana dan tidak birokratis. Selain itu, katanya, sebelumnya Ditjen Pajak juga harus memberikan sosialisasi dan pelatihan akan pentingnya kepatuhan pajak dan pembukuan yang baik untuk UKM.

Menteri Keuangan Agus D. W. Martowardojo mengaku bahwa pihaknya tengah mengkaji rencana penurunan batas omset bagi pengusaha kena pajak (PKP). Namun, berapa batas baru omset yang akan dijadikan dasar perluasan wajib pajak belum masih bisa diungkapkan. “Dari waktu ke waktu, itu terus kami kaji,” ujarnya. (ra)

Discuss: PAJAK UKM: Jangan bunuh usaha kecil

Showing 1 - 2 of 2 comments

  • Ae21488e540195fc3c6d7ad71267d381.png?s=37&d=http%3a%2f%2fwww.bisnis.com%2fimages%2fimg-comment-avatar

    Double Taxes

    Jum'at, 17 Februari 2012 | 20:31 WIB

    Lihatlah indonesia tambah miskin setelah bayar pajak dua kali (Double Taxes) ke pemerintah dan ke produsen disertai tingginya harga barang dan bertambahnya PHK serta pengangguran. Dengan beban 200 juta penduduk indonesia menghabiskan Rp 3 triliun per hari atau lebih dari Rp 1.000 triliun per tahun habis untuk konsumsi belum terhitung biaya beban hidup yang lain. Memang indonesia sudah bangkrut.

  • Fdc971e7aaa9dab2a62ff883279b5b09.png?s=37&d=http%3a%2f%2fwww.bisnis.com%2fimages%2fimg-comment-avatar

    KERINGAT RAKYAT

    Kamis, 16 Februari 2012 | 18:30 WIB

    ITU HASIL KERINGAT RAKYAT. PEMERINTAH SEHARUSNYA MALU PERAS PAJAK !! Tingginya tarif pajak menunjukan kegagalan pemerintah mengelola aset negara. Masyarakat dipaksa bayar pajak dua kali ke pemerintah dan ke produsen. Perusahaan jelas akan menambah PHK sesuai tingginya pajak tarif upah biaya produksi yang naik serta besarnya penurunan daya beli akibat harga barang yang mahal. Pengangguran pun meningkat akibat banyaknya PHK serta investasi yang pindah keluar negeri. Pemerintah seharusnya mengembalikan pajak milik masyarakat yang sudah diperas selama ini atau dirampok dan dikorupsi.

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

* Redaksi

Most Read

Small_sbeye1

Inilah postur Nota Keuangan dan RAPBN 2012 (3)

Hadirin sekalian yang saya hormati, Secara keseluruhan, dalam RAPBN 2012 terdapat tujuh kementerian dan lembaga yang mendapat alokasi anggaran di atas Rp20 triliun. Ketujuh kementerian dan lembaga itu adalah: Kementerian Pertahanan dengan alokasi anggaran sebesar Rp64,4 triliun; Kementerian Pekerjaan Umum Rp61,2 triliun; Kementerian Pendidikan Nasional Rp57,8 triliun; Kementerian Agama Rp37,3 triliun; Kepolisian Negara Republik Indonesia Rp34,4 triliun; Kementerian Kesehatan Rp28,3 triliun; dan Kementerian Perhubungan sebesar Rp26,8 triliun.


Other area