Bisnis Indonesia - Bisnis.com


PAJAK ROKOK: Bea Cukai kaji pungutan 10%

Large_rokok

Berita Terkait

JAKARTA: Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan tengah mengkaji strategi dan mekanisme pemungutan pajak rokok yang akan diberlakukan sebesar 10% dari tarif cukai pada 2014.

Direktur Cukai Ditjen Bea dan Cukai Iswan Ramdana menuturkan sebagai amanat Undang-Undang No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ditjen Bea dan Cukai akan berperan sebagai pelaksana pemungutan pajak rokok, namun mekanismenya belum ditetapkan secara lebih rinci.

"Bagaimana nanti mekanisme penyetorannya, kalau pungutan cukai kan kita pakai surat setoran bea dan cukai (SSBC), kalau pungutan pajak ada surat setoran pajak (SSP). Nah, untuk pajak rokok ini bagaimana, ini sedang kami kaji," ungkap Iswan kepada Bisnis, Kamis (23/02).

Selain soal bentuk dokumen setoran, Iswan juga mempertanyakan apakah penarikan pajak rokok akan menggunakan mekanisme penundaan dan pengembalian pembayaran seperti yang diterapkan pada pemungutan cukai ataukah tidak.

"Ini yang rumit, karena berdasarkan amanat UU kan kami pelaksana pemungutannya, kalau mekanismenya tidak segera dirumuskan, nanti pelaksanaannya berantakan," ujarnya.

Berdasarkan pasal 27 ayat 3 UU No.28/2009, pajak rokok dipungut oleh instansi pemerintah yang berwenang memungut cukai bersama dengan pemungutan cukai rokok.

Dalam ayat 4 pasal 27, diamanatkan agar pajak rokok yang dipungut, disetor ke rekening kas umum daerah provinsi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk. Sementara dalam pasal 29 disebutkan tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok, dan pajak ini berlaku per 1 Januari 2014.

Beban tak langsung
Iswan menilai penerapan pajak rokok ini tidak akan berpengaruh negatif terhadap produsen rokok. Pasalnya, sifat pajak rokok seperti cukai merupakan beban tidak langsung yang dibebankan pada konsumen.

"Ini kan sifatnya pajak tidak langsung. Pengusaha hanya menalangi, nanti dibebankan dalam harga jual. Jadi yang menanggung perokok bukan pengusaha," tuturnya.

Sebagai produk yang sifatnya inelastis, tambah Iswan, permintaan potensial, tarif cukai dan pajak, pendapatan per kapita, inflasi, dan harga komponen produksi menjadi faktor yang mempengaruhi harga jual produk rokok.

"Jadi tidak semata-mata karena tarif cukai naik dan dikenai pajak rokok lalu keuntungan pengusaha berkurang," tegasnya.

Abdillah Ahsan, peneliti Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia menuturkan filosofi pajak rokok adalah untuk menambah penerimaan daerah. Sedangkan cukai dibebankan untuk mengurangi konsumsi barang legal berbahaya, a.l. alkohol dan rokok.

"Semakin besar penerimaan cukai, pajak rokok juga makin besar. Kalau penerimaan cukai Rp80 triliun berarti pajak rokoknya Rp8 triliun," ujar Abdillah.

Abdillah memperkirakan, masing-masing kabupaten bisa mendapatkan tambahan kas daerah sebesar Rp15 miliar dari pajak cukai, yang 50%-nya dialokasikan untuk kesehatan.

"Pajak rokok kan hanya 10% dari tarif cukai sehingga dampak ke konsumen tidak terlalu besar. Kalau harga jual rokok Rp10.000 per bungkus, cukainya Rp5.000, dan pajaknya hanya Rp500," paparnya. (04/Bsi)

Discuss: PAJAK ROKOK: Bea Cukai kaji pungutan 10%

Showing 1 - 1 of 1 comments

  • F7941fc7abbb0e382072c5253603c99d.png?s=37&d=http%3a%2f%2fwww.bisnis.com%2fimages%2fimg-comment-avatar

    viki

    Sabtu, 25 Februari 2012 | 19:04 WIB

    kok dirjen pajak dan cukai tak pernah berhasil meaudit kekayaan cv mitratama distribusi persada yg berdomisili di wilayah lubug begalung padang sumbar,padahal cv itu banyak terjadi penggelapan pajak negara mulai dari pemakaian nama sampai penjual belian pita cukai rokok yg merugikan negara milyaran rupiah setiap tahunnya,apakah aparat dirjen pajak dan cukai sudah di BAYAR setiap bulanya?

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

* Redaksi

Most Read

Small_sbeye1

Inilah postur Nota Keuangan dan RAPBN 2012 (3)

Hadirin sekalian yang saya hormati, Secara keseluruhan, dalam RAPBN 2012 terdapat tujuh kementerian dan lembaga yang mendapat alokasi anggaran di atas Rp20 triliun. Ketujuh kementerian dan lembaga itu adalah: Kementerian Pertahanan dengan alokasi anggaran sebesar Rp64,4 triliun; Kementerian Pekerjaan Umum Rp61,2 triliun; Kementerian Pendidikan Nasional Rp57,8 triliun; Kementerian Agama Rp37,3 triliun; Kepolisian Negara Republik Indonesia Rp34,4 triliun; Kementerian Kesehatan Rp28,3 triliun; dan Kementerian Perhubungan sebesar Rp26,8 triliun.


Other area