JAKARTA: Rencana penghapusan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk proyek mobil hijau (low cost and green car/LCGC) dinilai belum cukup kompetitif mendorong harga menjadi di bawah Rp100 juta per unit.
Pebisnis otomotif menyatakan pengurangan PPnBM hanyalah salah satu dari sejumlah faktor pendorong harga mobil hijau menurun. Namun, ada beberapa faktor lain yang tidak dipertimbangkan pemerintah pusat sebagai insentif.
Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Sudirman M. Rusdi mengatakan industri kendaraan bermotor roda empat/lebih masih terkena berbagai pajak seperti pajak kendaraan bermotor (PKB) yang besarannya bervariasi di setiap daerah.
Pemprov Jawa Barat bahkan telah memberlakukan Perda No. 13/2011 tentang Pajak Daerah sehingga terjadi kenaikan tarif PKB kendaraan pribadi kepemilikan pertama 1,75%, angkutan umum 1% dan alat besar 0,2% dari nilai jual mulai awal 2012.
Selain itu, daerah masih mengenakan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBN) sekitar 20% - 25%. “Pajak-pajak itu besarnya bervariasi dan cenderung selalu ada kenaikan setiap tahun,” katanya hari ini.
Dengan adanya UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, lanjutnya, setiap provinsi dan kabupaten memiliki kewenangan menetapkan dan mengatur besaran pajak dan retribusi. Dengan UU tersebut, daerah juga bisa menetapkan dan menaikkan pajak bahan bakar kendaraan.
Sebagai pemasukan kas daerah untuk peningkatan pembangunan, ujarnya, Gaikindo tidak keberatan. Namun, dalam konteks kepentingan yang lebih luas mengingat pemerintah ingin mendorong pertumbuhan industri otomotif melalui program mobil hijau, Gaikindo mengusulkan agar berbagai pajak tersebut ikut disesuaikan.
Berdasarkan kalkulasi awal Gaikindo, ungkapnya, pembebasan PPnBM untuk kendaraan MPV (multipurpose vehicle) hijau dan penurunan PPnBM sedan hijau dari 30% ke 15% belum mampu membuat harga mobil hijau turun drastis.
Selain PPnBM, pemerintah juga menawarkan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah (BM-DTP) bagi kalangan prinsipal otomotif yang bergabung dalam proyek ini.
BM-DTP itu berlaku untuk bahan baku dan komponen pendukung proyek mobil hijau yang belum diproduksi di dalam negeri dan diberikan selama 8 tahun. Selain itu, prinsipal juga akan menikmati pembebasan bea masuk atas impor mesin dan peralatan untuk keperluan produksi.
Lagi-lagi, Gaikindo menyatakan ketiga insentif tersebut belum cukup mendorong harga mobil hijau sekitar Rp80 juta per unit seperti yang diinginkan pemerintah.
“Kalau semua dibebaskan pun, rasanya harga LCGC [mobil hijau] mungkin masih sekitar Rp90 jutaan per unit. Semuanya masih kami kalkulasi untuk memperoleh gambaran yang utuh,” katanya. (faa)

Showing 1 - 1 of 1 comments