BATU, Malang: Pemkot Batu akan mengelola sendiri Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) sendiri pada 2013.
Asisten I Bagian Pemerintahan Sekretaris Daerah Batu Budi Santoso mengatakan pemerintah pusat secara pelan tapi pasti akan menyerahkan PBB kepada pemerintah daerah (pemda) di Indonesia.
“Dan hal ini sudah direspons positif oleh kantor KPPT Pratama Batu dengan memulai proses penyerahan pengelolaan dan pengambilan PBB kepada Pemkot Batu,” katanya di Batu Rabu (22/02).
Dia menambahkan penyerahan pengelolaan PBB tersebut sejauh ini memang belum sepenuhnya dilakukan oleh Pemkot Batu karena membutuhkan persiapan.
“Namun sesuai dengan ketentuan paling lambat 1 Januari 2014 kewajiban penyerahan penarikan pajak harus sudah diselesaikan," katanya.
Dia menambahkan persiapan yang dilakukan itu a.l. redesain tupoksi Dispenda, pembentukan tim pengalihan PBB, peraturan, SOP, sarana prasarana, SDM, anggaran, dan pembukaan rekening.
Tahun ini, Pemkot Batu memperoleh pokok ketetapan potensi pajak Rp9,114 miliar dengan asumsi 95.352 SPPT. Tahun lalu, Rp8,1 miliar dengan asumsi wajib pajak mencapai 94.615 SPPT.
Karena itu, dalam pelaksanaannya nanti Dispenda diminta cermat mengerjakan pengelolaan PBB. Dispenda juga harus menyiapkan SDM dan gencar melakukan sosialisasi .
“Pengelolaan uang yang tidak sedikit serta ditambah banyaknya wajib pajak yang ditangani menjadikan alasan tersendiri yang harus diperhatikan," katanya. (K25/Bsi)
Showing 0 - 0 of 0 comments