JAKARTA: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengklaim peraturan tentang subrekening dana nasabah (RDN) sudah disosialisasikan sejak tahun lalu sehingga masalah yang timbul tidak cukup beralasan.
"Sudah dari tahun lalu peraturannya keluar, tidak tiba-tiba, sudah diberi kesempatan," ujar Ketua Bapepam-LK Nurhaida ketika berkunjung ke kantor Bisnis Indonesia hari ini, 22 Februari 2012.
Dia mengatakan ketentuan itu menjadi pendukung peraturan No.V.D.5 tentang Pemeliharaan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).
Menurutnya, peraturan MKBD yang sudah diterbitkan pada 2011 dan mulai diterapkan secara ketat awal Februari itu juga akan berpengaruh pada sisi penjaminan emisi dari sekuritas anggota bursa.
"Ada bukti ketersediaan dana yang harus disampaikan, itu yang baru, agak berbeda dengan sebelumnya."
Ketentuan penjaminan emisi dalam peraturan baru itu dapat menyebabkan MKBD turun jika perusahaan efek tidak memiliki dana cadangan karena dijadikan salah satu pemberat di sisi kewajiban terperingkat (ranking liablities).
Nurhaida datang bersama timnya yang cukup lengkap a.l. Kepala Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Robinson Simbolon, Kepala Biro Pengelolaan Investasi Fakhri Hilmi, Keepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa M. Noor Rachman dan Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Yunita Linda Sari. (faa)

Showing 0 - 0 of 0 comments