JAKARTA: Maskapai belum semuanya siap menerapkan Permenhub No.77/2011 khususnya mengenai kompensasi tunai untuk penundaan penerbangan 4 jam senilai Rp300.000 per penumpang.
Padahal, Peraturan Menteri Perhubungan No.77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut ini sudah berlaku sejak 1 Januari 2012. Peraturan ini seharusnya sudah berlaku pada 8 November 2011 sesuai Permenhub 77. Namun karena masih banyak yang harus dipersiapkan, akhirnya ditunda melalui Permenhub No.92/2011.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Herry Bakti S. Gumay mengatakan Permenhub No.77 yang diubah dengan Permenhub No.92 ini sudah diimplementasikan pada 1 Januari 2012. Peraturan ini tentang tanggung jawab pengangkut delay, cuma salah satu aja.
"Itu tanggung jawab pengangkut bahwa itu harus diasuransikan. Yang penting penggantiannya sesuai Permenhub itu," kata Herry Bakti, Senin.
Menhub EE. Mangindaan menjelaskan implementasi Permenhub No. 92 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. "Kemarin baru berjalan, sekarang dalam proses evaluasi," katanya.
Salah satu maskapai yang terlihat belum terlalu siap untuk penerapan Permenhub ini yakni Lion Air.
Direktur Umum Lion Air Edward Sirait mengatakan pihaknya belum bisa menjelaskan mekanisme pemberian kompensasi uang tunai jika terjadi delay lebih dari 4 jam.
"Nantilah kami jelaskan mekanisme ganti ruginya, sekarang kami harus persiapkan lagi," kata Edward, Senin. (tw)

Showing 0 - 0 of 0 comments