JAKARTA: Lembaga Pengelola Dana Bergulir mulai 2012 akan menerapkan sistem collateral saat menyalurkan dana pemberdayaan kepada koperasi yang diperuntukkan kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah.
Kemas Danial, Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Begrulir (LPDB-KUMIKM), mengatakan sistem collateral atau jaminan ini terpaksa diberlakukan karena sudah ada dua koperasi sebagai mitra pengelola menghilangkan jejak.
”Meski demikian tidak semua koperasi yang diwajibkan menyerahkan jaminan. Pola itu hanya diberlakukan bagi koperasi yang dianalisa belum siap menjalankan tugas dan fungsinya,” ujar Kemas Danial kepada wartawan (Senin, 9 Januari 2012).
Menurut dia, kerugian yang sudah dialami LPDB tercatat sekitar Rp1,05 miliar. Namun kondisi ini tidak bisa terjadi lagi. Karena itu ke depan lembaga tersebut akan menerapkan sistem jaminan bagi koperasi yang dianalisa belum siap secara total.
Peristiwa kerugian sekitar Rp1,05 miliar terjadi di Provinsi Maluku sebesar Rp750 miliar dan sisanya di Provinsi Sulawesi Utara. Kantor koperasi yang dipergunakan ternyata dikontrak dan pengurusnya tidak bisa terdeteksi keberadaannya.
Selama ini koperasi yang mengajukan dana bergulir untuk disalurkan kepada UMKM hanya demean jaminan fiducia. Kelemahan itu ternyata dimanfaatkan oleh koperasi yang tidak bertanggungjawab.
Kemas Danial, menjelaskan sebenarnya masih ada beberapa koperasi lain yang masuk kategori macet pengembalian kreditnya. Namun, masih bisa ditolerir karena pengurusnya berjanji menyelesaikan kewajiban.
Dari berbagai peristiwa tersebut, ke depan LPDB makin selektif terhadap penyerahan pengelolaan dan kepada koperasi. Jika status kantor dan aset koperasi terkait jelas serta memiliki laporan transparan, maka tidak ada kewajiban collateral. Jika kondisi sebaliknya,m maka diwajibkan menyerahkan jaminan.(api)
Showing 1 - 2 of 2 comments