JAKARTA: Lembaga Pengelola Dana Bergulir, Kemenkop dan UKM, menegaskan penyaluran dana kepada pelalu usaha sektor riil tepat pada pengguna akhir atau debitor yang membutuhkannya.
Halomoan Tamba, Direktur Bisnis Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB-KUMKM), mengatakan institusinya masih mampu mengendalikan peredaran dana yang bersumber dari APBN tersebut, termasuk jaminan pengembalian kredit.
"Pola operasional yang kami laksanakan, memastikan end user atau penerima dana bergulir adalah orang yang tepat sesuai peruntukkannya bagi memberdayakan pelaku KUMKM, " ujar Halomoan kepada Bisnis, hari ini.
Menurut dia, jaminan bahwa penerimanya orang yang tepat jelas tidak bisa dipastikan. Namun karena sistem penyaluran diserahkan kepada koperasi yang telah berbadan hukum, dana bergulir relatif aman. Koperasi bertindak sebagai eksekuting, dan jika terjadi kegagalan kredit, koperasi yang menanggung.
Koperasi memiliki rekam jejak dan karakter serta calon penerima dana bergulir. Debitor yang diusulkan masuk monitoring karena berstatus sebagai anggota maupun calon anggota. Penyaluran diperkuat dua bentuk jaminan yang diwajibkan LPDB.
Pertama, personal guarantee yakni pengurus koperasi terkait yang mengajukan. Kedua, fiducia berupa surat piutang yang dimiliki calon debitor.
Apabila terjadi penyalahgunaan dana dalam personal guarantee, yang bertanggungjawab adalah pengurus inti yang ditetapkan. Jika pengurus memiliki aset, maka aset itulah yang disita sebagai kompensasi dari dana yang mereka terima.
"Meski demikian, kami tidak pernah mengharapkan terjadi penyitaan aset, dan syukur sampai saat ini tindakan tersebut belum pernah dilakukan LPDB. Ini membuktikan penyaluran dana kami laksanakan tepat sasaran." (tw)

Showing 0 - 0 of 0 comments