Bisnis Indonesia - Bisnis.com


KREDIT PERUMAHAN: Fasilitas likuiditas dibuka kembali

Large_rumah__1_

Berita Terkait

JAKARTA: Akad kredit pemilikan rumah berpola fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) yang  tertunda sejak awal Januari lalu pada pekan ini dapat mulai dilakukan kembali oleh masyarakat.

Kementerian Perumahan Rakyat dengan empat bank pelat merah telah menyepakati bunga FLPP pada tahun ini sebesar 7,25% dengan porsi dana penyertaan pemerintah dan perbankan dalam pembiayaan rumah bersubsidi berbanding 50%:50%.

Adapun keempat tersebut yakni PT Bank Tabungan Negara Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, dan PT Bank Mandiri Tbk.

Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengatakan perjanjian kerja sama operasional (PKO) tiga bank pelat merah dengan Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan (BLUPPP) Kemenpera telah ditandatangani pada dua pekan lalu, kemudian menyusul satu bank BUMN pada pekan lalu.

"Penyaluran KPR FLPP pada pekan ini mulai bisa berjalan, penandatangan PKO sudah dilakukan 2 pekan lalu. Empat bank BUMN menyetujui suku bunga KPR FLPP sebesar 7,25% fix selama 15 tahun. Bunga 7,25% tersebut sudah termasuk asuransi jiwa dan asuransi kebakaran," kata Faridz seusai konferensi pers memperlihatkan contoh rumah murah di Kemenpera, hari ini.

Faridz menuturkan pihaknya optimis target penyaluran KPR FLPP pada tahun ini ke masyarakat menengah ke bawah sebesar 219.000 unit rumah dapat tercapai dengan keiikutsertaan empat bank besar itu.(api)
 

Discuss: KREDIT PERUMAHAN: Fasilitas likuiditas dibuka kembali

Showing 1 - 1 of 1 comments

  • E7d811c56243830a91e6eab670e5ebfe.png?s=37&d=http%3a%2f%2fwww.bisnis.com%2fimages%2fimg-comment-avatar

    riswanto

    Kamis, 23 Februari 2012 | 10:36 WIB

    apakah FLPP tersebut termasuk untuk type dibawah 36 ?

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

* Redaksi

Most Read


Other area