BATU: DPRD Kota Batu menekankan pentingnya pengaturan terhadap pengawasan, pengendalian, dan peredaran minuman beralkohol menyusul keberadaan Batu sebagai kota tujuan wisata.
Sebagai kota wisata yang banyak didatangi turis asing, tentunya cukup sulit untuk membebaskan Kota Batu dari minuman beralkohol. Karena itu peredaran terhadap minuman tersebut harus diawasi dan dibatasi.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengawasan, Pengendalian, dan Peredaran Minuman Beralkohol DPRD Kota Batu, Juhaimi, mengatakan untuk membebaskan Kota Batu dari minuman beralkohol cukup sulit karena ada aturan hukum di atas Perda yang memperkenankan dilakukannya peredaran minuman beralkohol dalam hal ini seperti undang-undang tentang pariwisata misalnya.
“Memang tidak bisa sepenuhnya dilakukan pelarangan karena adanya aturan tentang peredaran minuman beralkohol. Sehingga yang paling memungkinkan adalah pembatasan ruang gerak (peredaran) terhadap minuman tersebut,” kata Juhaimi di Batu hari ini.
Pembatasan dilakukan untuk kalangan tertentu misalnya seperti hotel yang menjadi jujukan turis asing dan tentunya sudah mengantongi izin. Dewan, lanjutnya, sudah membicarakan dan belajar dari beberapa daerah lainnya dimana hasilnya yang paling memungkinkan adalah pada pengaturan terhadap minuman beralkohol itu sendiri.
“Seperti halnya pada UU pariwisata yang harus dipahami. Untuk itu yang terpenting ada good will dari pemerintah daerah untuk mengaturnya.”
Terkait tentang pengawasan, pengendalian, dan pengaturannya, dewan menurut dia, belum bisa memberikan penjelasan karena sejauh ini draf tentang Ranperda tersebut masih dalam proses penyusunan.
"Dalam pembahasan nanti kami akan melibatkan banyak pihak untuk turut merumuskan aturan tersebut. Tidak hanya para ulama yang sudah memberikan aspirasinya ke wakil rakyat namun juga para tokoh dan pelaku usaha yang ada di Kota Batu.”
Sekretaris Majelis Muwassolah Baina Al Ulama Al Muslimin Kota Batu, Ardian Fauzi, mengatakan perlunya larangan peredaran minuman beralkohol utamanya minuman keras (miras) di Kota Batu.
Pada prinsipnya, majelis meminta adanya pelarangan miras di Kota Batu yang diatur dalam perda. Karena itu pihaknya akan menyampaikan aspirasi ke dewan yang tidak hanya didasarkan pada kajian agamis namun juga pada aspek lainnya seperti kesehatan hingga sosial.
“Dan aspirasi yang kami sampaikan tersebut juga tidak hanya berasal dari kalangan ulama saja melainkan juga dari lintas profesi seperti kedokteran hingga organisasi masyarakat (ormas),” tambah dia.(msb)

Showing 0 - 0 of 0 comments