JAKARTA: Badan Pemeriksa Keuangan melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan pimpinan Universitas Indonesia dengan potensi kerugian negara Rp41 miliar kepada DPR menyusul audit yang dilakukan oleh lembaga itu.
Menurut Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, laporan yang disampaikan langsung oleh Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil tersebut menyangkut soal alih fungsi lahan bekas asrama Pegangsaan Timur (PGT) di daerah Cikini, Jakarta Pusat.
Lahan seluas 23.583 meter yang seharusnya berada di bawah kewenangan Kementeria Keuangan tersebut telah dialihfungsikan oleh pimpinan Universitas Indonesia tanpa sepengetahuan Kementerian Keuangan.
"Tanah yang sudah dikerjasmakan ini tanpa sepengetahuan Menkeu. Padahal setiap pengalihan asset negara harusnya atas izin Menkeu," ujarnya hari ini.
Taufik menambahkan pimpinan Universitas Indonesia tidak bisa lepas tangan atas kasus dugaan korupsi tersebut. Hal itu disampaikan Taufik usai melakukan pertemuan dengan anggota BPK tersebut hari ini.
Terhadap laporan itu, Taufik berjanji akan mendalami dan menindaklanjutinya dengan melakukan pembahasan bersama pimpinan DPR lainnya. Taufik mengatakan pihaknya akan mengontrol kasus itu hingga sampai ke penegak hukum guna menegakkan keadilan atas kasus dugaan korupsi tersebut.
Sementara itu Rizal Djalil, Anggota VI BPK, mengatakan laporan yang disampaikannya kepada wakil ketua DPR itu bukan hanya soal kasus di Universitas Indonesia.
Menurutnya, berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPK masih banyak kasus dugaan korupsi di perguruan tinggi, termasuk salah satu di antaranya dugaan penyimpangan penggunaan dana masyarakat.
Terkait kasus asset PGT, Rizal menjelaskan bahwa BPK telah menemukan bukti bahwa Rektor Universitas Indonesia (UI) telah ‘melego’ asset kampus berupa asrama tersebut. Padahal, ujarnya, di lokasi yang dikerjasamakan dengan pihak swasta itu akan dibangun sebuah guest house UI.
"Kontrak tanah itu tidak sepengetahuan Menkeu. Untuk kerjasama itu UI menerima sekitar Rp607 jutz per tahun," ujarnya.
Dia menambahkan aktivitas pengalihan penggunaan aset itu juga tidak sepengetahuan Majelis Wali Amanat (WMA) UI.
Sebelumnya, akhir tahun lalu sekelompok civitas akademika UI melaporkan sejumlah dugaan kaus korupsi yang dilakukan oleh Rektor UI, Gumilar Rusliwa Soemantri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (sut)
Showing 0 - 0 of 0 comments