MALANG: Hanya enam perusahaan dari 810 perusahaan di Kab. Malang yang telah memenuhi standar sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) sehingga perlu upaya serius dan terus menerus membenahi perusahaan di daerah tersebut, terutama dari sisi penerapan K3-nya, agar kinerjanya lebih baik.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Malang Djaka Ritamtama mengatakan dari enam perusahaan hanya tiga perusahaan yang layak diaudit internal oleh PT Sucofindo.
“Memang dalam menerapkan SMK3, perusahaan membutuhkan biaya yang besar. Karena alasan itulah, mereka agak enggan menerapkan sistem manajemen tersebut,” katanya di Malang, Senin (20/02).
Seperi diberitakan , Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan meningkatkan pengawasan ketenagakerjaan guna menekan tingginya pelanggaran terhadap norma keselamatan kerja (Bisnis,20/2)
Namun, lanjut dia, dengan diterapkannya SMK3 maka biaya yang dikeluarkan justru lebih efisien. Mereka tidak perlu mengeluarkan biaya untuk pekerjanya yang mengalami kecelakaan maupun memberikan santunan.
Jam kerja pekerja juga tidak berkurang karena pekerja tidak ada yang mengalami kecelakaan. Belum lagi jika masalahnya masuk ke delik hukum, maka hal itu jelas merepotkan perusahaan.
Pemahaman seperti itu yang terus dia lakukan untuk menyadarkan perusahaan tentang arti pentingnya K3. Selain itu, pihaknya juga melatih pekerja tentang K3 paling tidak satu-dua kali dalam setahun. Setiap angkatan pelatihan diikuti 30 pekerja.
Pekerja yang dilatih biasanya anggota serikat pekerja. Sedangkan untuk pelatihan di perusahaan, biasanya sekadar penyuluhan.
Tren kecelakaan kerja, menurut dia, dari tahun ke tahun menurun. Pada 2011, angka kecelakaan kerja mencapai 127 kasus turun tajam bila dibandingkan 2010 yang mencapai 226 kasus.
Jumlah perusahaan yang dinyatakan zero accident pada 2011 juga meningkat, yakni tujuh perusahaan, sedangkan pada 2010 sebanyak enam perusahaan.
“Jangan lupa, yang dimaksud kecelakaan kerja di sini dihitung pekerja keluar dari rumah dan pulag menuju rumah.”
Kebanyakan atau 75% kecelakaan terjadi saat di luar pabrik, sedangkan sisanya berada di dalam tempat kerja. Penyebab kecelakaan dua hal, yakni kondisi tempat kerja yang tidak aman dan tenaga bekerja sembrono, tidak aman.
Bila dibandingkan dengan jumlah pekerja yang sebanyak 7.000 orang, menurut dia, angka kecelakaan kerja sebanyak itu relatif kecil. Meski begitu, idealnya zero accident meski kondisi tersebut sulit.
Karena itulah, setiap tahun pihaknya menargetkan angka kecelakaan kerja terus berkurang dan jumlah perusahaan yang berstatus zero accident terus bertambah. Sampai 2014 ditargetkan ada 15 perusahaan yang bersatus zero accident.
“Untuk mencapai itu sulit. Karena kecelakaan yang berada di luar tempat kerja dihitung sebagai bentuk kecelakaan dalam hubungan kerja, yakni kecelakaan keluar dari rumah menuju tempat kerja dan pulang dari tempat kerja menuju rumah pekerja.”
Yang juga terus dilakukan, pengawasan secara intensif perusahaan terkait dengan pelaksanaan norma K3. Dengan pengawasan yang ketat tersebut, maka kecelakaan kerja dapat dihindari.(K24/Bsi)

Showing 1 - 2 of 2 comments