JAKARTA: Tender penyelenggaraan penyiaran multiplexing pada penyelenggaraan penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free to air) sudah dibuka.
Tender yang ditujukan bagi lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran televisi ini dibuka di lima zona, yakni zona layanan 4 (DKI Jakarta dan Banten), zona layanan 5 (Jawa Barat), zona layanan 6 (Jawa Tengah dan Yogyakarta), zona layanan 7 (Jawa Timur), dan zona layanan 15 (Kepulauan Riau).
Peluang usaha tersebut sudah ditandatangani Menteri Kominfo Tifatul Sembiring pada 6 Februari 2012 lewat Keputusan Menteri Kominfo No. 95/KEP/M.KOMINFO/2/2012 tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing Pada Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air).
“Seleksi penetapan lembaga penyiaran penyelenggaraan penyiaran multipleksing [LP3M] paling lambat dua bulan sejak penetapan kepmen. Itu berarti paling lambat 6 April 2012 tender dimulai,” kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto kepada Bisnis hari ini, Senin, 13 Februari 2012.
Menurutnya, sebelum tender digelar, menteri Kominfo akan membentuk panitia seleksi lewat surat keputusan (SK) menteri. Panitia seleksi berasal dari pejabat struktural Kemkominfo dan pihak luar. Komposisinya belum bisa dipastikan Gatot, tetapi yang pasti sebagian besar berasal dari Kemkominfo.
Dia menjelaskan panitia seleksi bertugas memilih lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran televisi yang mengajukan diri menjadi LP3M.
“SK pembentukan tim belum tahu kapan keluar. Kami harapkan dalam satu bulan sejak permen ditandantangani sudah keluar,” ujar Gatot.
Pemerintah menetapkan setiap wilayah terdapat enam LP3M yaitu lembaga penyiaran publik (LPP) TVRI dan lima dari lembaga penyiaran swasta (LPS). Jumlah ini paling optimal sesuai kondisi penyiaran di era analog dengan mempertimbangkan aspek teknologi, aspek ekonomis, dan keterbatasan frekuensi radio.
Rencananya, transisi siaran analog ke siaran digital mulai tahun ini, dimulai di Jawa dan Kepulauan Riau. Kemudian bertahap dengan memperhatikan peredaran set-top-box dan besarnya investasi lembaga penyiaran. Di tahun 2018 siaran analog akan dimatikan (analog switch-off).(api)

Showing 0 - 0 of 0 comments