Bisnis Indonesia - Bisnis.com


KASUS NAZARUDDIN: Angie resmi berstatus tersangka

Large_angelina_sondakh

Berita Terkait

 

JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan anggota Badan Anggaran DPR dari fraksi Demokrat sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet.
 
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyatakan lembaga anti korupsi tersebut telah menemukan dua alat bukti terkait dengan penetapan Angellina Sondakh (Angie) sebagai tersangka.
 
"Ada fakta hukum baru dan menemukan dua alat bukti sehingga kita menyimpulkan dalam kasus ini ditemukan tersangka baru dalam pengembangan kasus. Adapun tersangka baru kita tetapkan sebelumnya adalah AS," ujarnya dalam konferensi pers di kantor KPK hari ini. 
 
Dia menjelaskan Angie akan dikenakan pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a UU Tipikor. Angie sendiri merupakan pintu masuk KPK kepada tersangka lainnya. 
 
"Nanti akan ada tersangka tersangka lainnya," tegasnya.
 
Adapun penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka telah dimulai sejak kemarin (Kamis 2 Februari). Angie diduga menerima janji dan hadiah dari pihak tertentu. Namun begitu Abraham enggan menjelaskan janji dan hadiah yang diberikan kepada Angie dan siapa oknum pemberi janji dan hadiah tersebut.
 
Sebelumnya Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah melakukan pencegahan terhadap Angie dan juga Anggota banggar dari fraksi PDI-P I Wayan Koster. Artinya keduanya dilarang untuk bepergian ke luar negeri.
 
Berdasarkan penjelasan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana pencegahan tersebut atas permintaan Ketua KPK Abraham Samad dan mulai berlaku pada hari ini.
 
Seperti diketahui nama Angie dan Koster kerapkali disebut-sebut terlibat dalam kasus korupsi wisma atlet. Berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa Direktur Pemasaran PT Anak Negeri (Grup perusahaan Mindo Rosalina Manulang (Rosa) pernah meminta uang senilai Rp5 miliar kepada Wakil Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis.
 
Uang tersebut merupakan permintaan dari Angie. Uang yang ditujukan untuk Koster dan Angie tersebut digunakan untuk mengawal agar anggaran proyek wisma atlet jadi dikucurkan oleh DPR.
 
Uang senilai total Rp5 miliar tersebut diberikan dalam dua tahap yaitu Rp2 miliar dan Rp3 miliar.Uang diantarkan oleh supir Yulianis Yaitu Luthfi kepada anak buah Angie yang bernama Jefry. 
 
Angie dan Koster sebelumnya juga sudah pernah diperiksa dalam statusnya sebagai saksi. Angie diperiksa terkait wisma atlet. Adapun Koster diperiksa terkait dengan pengadaan alat laboratorium di lima universitas. (sut)
 

Discuss: KASUS NAZARUDDIN: Angie resmi berstatus tersangka

Showing 1 - 1 of 1 comments

  • B1fefa2e8228f54398672363ed631301.png?s=37&d=http%3a%2f%2fwww.bisnis.com%2fimages%2fimg-comment-avatar

    victor fridelano tambunan

    Sabtu, 04 Februari 2012 | 01:03 WIB

    puji tuhan,..!!!!!!!!!!!!!!!!!!!

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

* Redaksi


Other area