JAKARTA: Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Irzen Okta akhirnya mengajukan tuntutan 5 untuk para terdakwa Humizar Silalahi dan Boy Tambunan. Sedangkan terdakwa Arif Lukman, Henry dan Donald secara bersama-sama dituntut 7 tahun penjara.
Dalam pertimbangan hukumnya, JPU menyatakan bahwa terdakwa Humizar dan Boy telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah membantu memberikan kesempatan, sehingga terdakwa Arif Lukman dapat melakukan perampasan kemerdekaan hingga mengakibatkan kematian pada Irzen Okta.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum para terdakwa, Wirawan Adnan, menilai bahwa tuntutan JPU sungguh keterlaluan, karena tidak didasarkan pada fakta persidangan dan persyaratan pembuktian. "JPU hanya mendasarkan pada BAP, padahal BAP tersebut di persidangan telah dicabut oleh para saksi," ujarnya.
JPU berdalih, saksi penyidik telah dihadirkan di persidangan, dan menyangkal telah melakukan penekanan pada para saksi. "Ini tidak masuk akal. Jika saksi mengatakan telah dipaksa oleh penyidik dan penyidik mengatakan tidak memaksa, mengapa yang dinilai benar adalah kata-katanya penyidik?" kata Wirawan.
Apalagi dalam persidangan sebelumnya, pengacara terdakwa telah membuktikan rekaman yang mengungkapkan adanya intimidasi penyidik kepada saksi. Adanya rekayasa dan pemaksaan BAP itulah yang mendasari pencabutan BAP oleh 20 saksi.
Anehnya, JPU tetap ngotot menjadikan BAP sebagai bukti tertuluis untuk mengajukan penuntutatn. "BAP itu bukan bukti, Mas," kata Wirawan dengan geram. Menurutnya, tampak dengan terang benderang, JPU hanya mengandalkan BAP untuk membuat tuntutan.
Wirawan menilai, JPU juga telah mengabaikan fakta-fakta dalam persidangan. Sehingga seolah-olah, para saksi, terdakwa dan pengacara terdakwa tidak ikut bersidang. Pihak JPU hanya murni membacakan surat dakwaan, bukan keterangan yang diperoleh di persidangan.
"Apa JPU tidak ikut menyaksikan ketika Penyidik Mei Astuti terbukti telah melakukan penekanan ketika hasil rekaman diputar dipersidangan. Apakah JPU sedang tidur, ketika saksi Tubagus terang-terangan telah berbohong di persidangan. Tuntutan JPU sungguh ngawur," ungkap Wirawan. (Antara/arh)

Showing 0 - 0 of 0 comments