Bisnis Indonesia - Bisnis.com


KASUS GAYUS: Vonis diputuskan hari ini

Large_dsc_0375

Berita Terkait

JAKARTA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini menjadwalkan akan memberikan vonis terhadap tersangka kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan.

"Iya rencananya sidang hari ini pukul 09.00," kata salah satu anggota tim kuasa hukum Gayus, Dian Pongkor saat dihubungi pagi ini, 20 Februari 2012.

Dian berharap majelis hakim dapat memberikan vonis bebas kepada Gayus. Pasalnya, berdasarkan fakta persidangan, tidak ada bukti aliran dana yang berasal dari perusahaan yang keberatan pajaknya ditangani oleh Gayus.

"Jaksa Penuntut Umum tidak bisa buktikan aliran dana di rekening Gayus adalah hasil korupsi," tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung pada Kamis (5/1), menuntut Gayus  dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan. Tuntutan itu terkait empat dakwaan berlapis yang diajukan oleh JPU.

JPU berkesimpulan Gayus telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaaan kesatu primer pasal 12 b ayat 1 dan 2 UU Tipikor jo Pasal 65 ayar 1, dakwaan kedua primer Pasal 12 huruf B ayat 1 dan 2 UU Tipikor jo pasal 65 ayat 1 KUHP, dakwaan Ketiga Pasal 3 ayar 1 huruf a uu TPPU jo pasal 65 ayat 1 KUHP, dan dakwaan Keempat primer Pasal 5 ayat 1 huruf a jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Atau, ia didakwakan telah menerima gratifikasi (pemberian hadiah kepada penyelenggara negara) terkait pengurusan pajak PT Bumi Resources, PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin dan penyimpanan kekayaannya dalam safe deposit box.

Gayus juga didakwakan melakukan tindak pidana pencucian uang atas uang hasil gratifikasi tersebut dan penyuapan terhadap petugas Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok. (17/tw)
 

Discuss: KASUS GAYUS: Vonis diputuskan hari ini

Showing 0 - 0 of 0 comments

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

* Redaksi


Other area