Bisnis Indonesia - Bisnis.com


KANKER PARU-PARU: Indonesia kekurangan dokter spesialis

Large_eries-idi

Berita Terkait

 

JAKARTA: Jumlah dokter spesialis paru di Indonesia mencapai sekitar 600-700 orang yang jauh masih rendah dari kebutuhan untuk melayani jumlah penduduk yang mencapai sekitar 230 juta. Jumlah dokter spesialis paru Indonesia baru memenuhi sekitar  40%-46% dari kebutuhan ideal.

 

Prof. Wiwien H. Wiyono, Ketua Pertemuan Ilmiah Pulmonologi dan Ilmu Kedokteran Respirasi  (Pipkra), mengatakan idealnya satu dokter spesialis melayani 150.000 orang. Berarti Indonesia yang mempunyai penduduk sekitar 230 juta jiwa  membutuhkan dokter spesialis paru sebanyak 1.533 orang.

 

Tahun ini, katanya, Pipkra mengupayakan peningkatan pengetahuan dokter, dokter spesialis khususnya spesialis paru dalam menanggulangi penyakit-penyakit sistem respirasi termasuk kanker paru.

 

“Pipkra berharap para dokter dan dokter spesialis paru semakin tanggap dalam penanggulangan penyakit respiratori termasuk kasus kanker paru dimana jumah kasus umumnya ditemukan pada stadium lanjut,” katanya kepada Bisnis. (ea)

Discuss: KANKER PARU-PARU: Indonesia kekurangan dokter spesialis

Showing 1 - 2 of 2 comments

  • 8049480a0a43517c0df6f0704089abeb.png?s=37&d=http%3a%2f%2fwww.bisnis.com%2fimages%2fimg-comment-avatar

    aoxokfoy

    Minggu, 08 April 2012 | 23:02 WIB

    Situs blog : http://aed280e5.allanalpass.com http://xaijo.com/land?new-yf.html http://blog.erolove.in/land?new-kh.html http://amateur.erolove.in/pageqd.html http://shop.xaijo.com/?new-uu.html http://intimcity.org/in.htm?profile-ij&wm=2020890811 http://search.erolove.in/?new-dz.html

  • 72812a55890557ca3c2c2244d8285c49.png?s=37&d=http%3a%2f%2fwww.bisnis.com%2fimages%2fimg-comment-avatar

    rsia yadika

    Kamis, 29 Maret 2012 | 11:55 WIB

    infonya sangat bagus dan menarik

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

* Redaksi


Other area