Kinerja asuransi jiwa nasional per September (Rp triliun)
|
Indikator |
2011*) |
2010 |
|
Jumlah investasi |
180,6 |
151,1 |
|
Hasil investasi |
4,2 |
16,1 |
|
Perolehan premi |
67 |
50,5 |
|
Sumber: AAUI, diolah Ket* : proyeksi |
|
|
|
|
|
Premi bruto & klaim bruto asuransi umum nasional (Rp triliun) |
|
Indikator |
2011*) |
2010 |
|
Premi bruto |
30-32 |
28,72 |
|
Klaim bruto |
11 |
12,1 |
|
Rasio klaim |
34%-36% |
42,2% |
|
Sumber: AAUI, diolah Ket* : proyeksi |
|
|
Saat ini setidaknya 87 tokoh industri keuangan baik bank, asuransi, pengamat hingga birokrat tengah sibuk dengan proses seleksi menjadi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Sejumlah isu finansial pun menjadi 'bahan jualan' para tokoh itu untuk dapat terpilih.
Salah satu topik yang bisa menjadi pertanyaan terhadap para calon komisioner OJK itu adalah bagaimana dengan perlindungan nasabah industri jasa keuangan, terutama nonbank? Toh bagaimanapun juga OJK tak hanya mengurus perbankan dan nasabahnya saja.
Secara spesifik, di industri keuangan nonbank, perlindungan nasabah seperti di pasar modal dan asuransi misalnya, tak memiliki perangkat yang lengkap seperti di industri perbankan.
Nyaris sejak sewindu silam, nabasah bank boleh tidur nyenyak karena dana mereka di perbankan nasional dilindungi oleh skema penjaminan dengan beroperasinya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Memang ada nilai maksimum penjaminan, tetapi itu lebih baik daripada hilang semua.
Di industri pasar modal di mana ratusan triliun rupiah dana milik sekitar 300.000 pemodal ritel juga belum mendapatkan perlindungan semestinya. Skema investor protection fund (IPF) mungkin masih jadi perdebatan dan belum menjadi target pasti para birokrat tersebut.
Banyak yang berharap sejumlah birokrat Bapepam-LK yang dipimpin Nurhaida bisa mendapatkan wakilnya di OJK dan menggolkan rencana tersebut.
Namun, kondisi serupa juga terjadi di industri asuransi. Nasib lembaga penjamin polis (LPP) masih sangat kabur meskipun dibahas bersama sejak lebih dari satu dekade silam. Keberadaan UU No.2/1992 tentang Perasuransian bahkan tak menyentuh pasal-pasal perlindungan nasabah.
Dalam satu dekade terakhir, kalangan asuransi justru berhasil mensponsori amandemen UU No.37/2004 tentang Kepailitan terutama pada 2 ayat 5. Beleid tersebut mengamankan perusahaan asuransi dari sanksi pailit kala bersengketa dengan nasabah, karena wewenang pengajuan pailit hanya oleh Menteri Keuangan.
Nah, kini nasabah pemegang polis asuransi seakan hanya bisa bernaung dengan mengandalkan UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Masalahnya, UU Perlindungan Konsumen tak mengatur persoalan penjaminan dan pengembalian dana nasabah jika terjadi kasus perusahaan asuransi bermasalah.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memang telah mendorong pembentukan Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI) yang diharapkan berperan maksimal. Sayangnya tak semua kasus bisa diselesaikan lewat proses arbitrase dan mediasi tersebut
Kasus Bakrie Life yang hingga kini belum jua selesai bisa menjadi pelajaran berharga. Masih ada nasabah yang bersengketa dengan manajemen asuransi dengan nilai sengketa di atas Rp500 juta, batasan nilai yang merupakan wewenang BMAI.
Lagipula, di kasus Bakrie Life, jumlah nasabah yang begitu banyak tak bisa diselesaikan secara perdata dan seefektif bila hanya menyangkut dua pihak atau sedikit pihak.
Firdaus Djaelani yang juga merupakan salah satu kandidat kuat Komisioner OJK dalam berbagai kesempatan selalu mengatakan perlindungan dana pemegang polis terutama di sektor asuransi jiwa merupakan hal yang sangat mendesak.
PR tak tertuntaskan
Data per September 2011 memperlihatkan, premi yang dikumpulkan industri asuransi mencapai nyaris Rp100 triliun dengan Rp67 triliun berasal dari polis asuransi jiwa (tak termasuk Jamsostek dan lainnya). Nilai yang tak sedikit tentunya,
Menurut Firdaus, keberadaan Lembaga Penjamin Polis (LPP) tak bisa ditawar. Persoalannya, LPP sendiri merupakan pekerjaan rumah Firdaus yang tak terselesaikan kala menjabat sebagai Direktur Asuransi Ditjen Lembaga Keuangan Depkeu 2001-2005.
Kini Firdaus memimpin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), lembaga yang sejatinya menerapkan skema asuransi terhadap risiko atas simpanan publik di bank.
Di sejumlah negara Asia seperti Malaysia, Korea Selatan dan Jepang, mekanisme penjaminan dana publik baik asuransi maupun perbankan itu disatukan dalam lembaga yang sama. Konsep berbeda diterapkan di Eropa yang memiliki lembaga khusus masing-masing.
Mana pilihan yang terbaik itu tergantung dari kebijakan pemerintah, dukungan legislatif dan komitmen dari pelaku industri asuransi sendiri.
Pelaku asuransi yang juga kandidat Komisioner OJK lainnya, Frans Y. Sahusilawane menilai sejatinya LPP harus ada dalam rangka melindungi konsumen.
"Namuni jangan sampai melindungi praktik buruk. Maksudnya begini, mentang-mentang sudah dijamin LPP, perusahaan asuransi jangan semau gue.. kalau rugi kasih ke LPP. Premi iurannya juga jangan sama rata, tetapi berdasarkan tinggi rendahnya risiko atas penilaian masing-masing perusahaan," kata Frans.
Kabar terakhir, mekanisme penjaminan dana publik juga masuk Rancangan Undang- Undang (RUU) Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) yang masih menanti disetujui DPR. Apakah itu tanda baik? semoga.
Bagi saya, jika semua pemangku kepentingan telah satu suara, rasanya keberadaan LPP tak harus seperti menanti godot. (sut) (fahmi.achmad@bisnis.co.id)
Showing 1 - 1 of 1 comments