Bisnis Indonesia - Bisnis.com


HUTAN PANGAN: Pemerintah cadangkan 307.700 hektare

Large_sawi-dg

Berita Terkait

 

JAKARTA: Kementerian Kehutanan mengklaim telah mencadangkan hutan seluas 307.700 hektare untuk pembangunan lahan sawah guna mendukung pencapaian target surplus beras 10 juta ton pada 2014.
 
Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan Bambang Soepijanto menjelaskan hutan yang dicadangkan itu berada di Kalimantan Tengah seluas 178.500 ha, Kalimantan Timur 9.900 ha, dan Kalimantan Barat seluas 119.300 ha.
 
“Pencadangan tersebut untuk mendukung swasembada beras,” ujarnya akhir pekan ini.
 
Dia memaparkan kawasan hutan yang dicadangkan diperoleh setelah dilakukan analisis secara makro pada kawasan hutan yang dapat dikonversi (HPK) yang dapat digunakan untuk pembangunan lahan pertanian.
 
Bambang menjamin kawasan tersebut memenuhi kriteria lahan pertanian yaitu bukan lahan gambut, terdapat alur sungai yang dapat menjadi sumber pengairan, tidak berhutan atau bervegetasi semak belukar, dan relatif datar.
 
Dia menambahkan hutan yang dicadangkan telah sesuai dengan arahan yang tercantum dalam Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) yang mengalokasikan kawasan hutan untuk kegiatan non kehutanan.
 
Menurutnya, informasi tentang lahan 307.700 ha tersebut sudah disampaikan kepada Kementerian Pertanian dengan mengirimkan surat kepada Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan tentang informasi pencadangan lahan tersebut melalui surat No. S. 163/VIII-REN/2012 yang dikirim pada 8 Februari 2012. Dalam surat tersebut terlampir peta lengkap tentang hutan yang dicadangkan.
 
Bambang mengakui kawasan yang dicadangkan masih perlu dilakukan survei lapangan untuk mendapatkan data yang lebih detail. Lokasi kawasan yang dicadangkan, katanya, diperoleh dari analisis peta dengan skala 1:250.000. “Selain itu, perlu dilakukan kajian mengenai kesesuaian untuk budidaya tanaman padi."
 
Jika kawasan yang dicadangkan memiliki kesesuaian lahan untuk budidaya padi, lanjutnya, maka perubahan status atau peruntukan menjadi areal bukan kawasan hutan tetap harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Menurutnya, hutan yang dilepas untuk pertanian harus ada pihak yang menjadi penanggung jawab agar di masa yang akan datang lahan tersebut tidak dikonversi untuk kepentingan lain.
 
“Hutan yang dilepas ditujukan untuk mendukung swasembada pangan berkelanjutan. Jadi, jangan dialihkan lagi untuk kepentingan lain, sehingga bisa diproyeksi berapa produksi padi yang dihasilkan,” jelasnya.
 
Saat ini, hutan terlantar bekas HPH mencapai lebih dari 30 juta ha. Luas hutan di Indonesia sekitar 132 juta ha terdiri dari hutan konservasi 20 juta ha, hutan lindung 30 juta ha, dan hutan produksi 82 juta ha.
 
Hutan produksi seluas 82 juta ha terdiri dari HPH dan hutan restorasi ekosistem 26 juta ha, hutan tanaman industri (HTI) dan hutan tanaman rakyat (HTR) 11 juta ha, perkebunan 10 juta ha, dan hutan produksi terlantar sekitar 35 juta ha.
 
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyatakan pihaknya bakal melepas kawasan hutan di 3 provinsi seluas 260.000 ha untuk tanaman pangan. Ketiga propinsi tersebut adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur.
“Untuk mencapai surplus 10 juta ton, akan dilepas sekitar 260.000 ha untuk tanaman pangan. Namun kami belum mengetahui cocok atau tidak,” katanya.
 
Menhut Zulkifli menuturkan kawasan hutan bukan hanya dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan industri kehutanan, tetapi juga untuk cadangan pangan. “Kemenhut alokasikan 1,3 juta ha HPK."
 
Menurutnya, pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) wajib menyisihkan 5%-20% areal konsesi untuk cadangan pangan.
 
"Kemenhut mewajibkan HTI dan HPH sisihkan areal untuk cadangan pangan. Coba kalau rata-rata 10% saja dari 35 juta ha luasan HTI dan HPH untuk pangan."(sut)

Discuss: HUTAN PANGAN: Pemerintah cadangkan 307.700 hektare

Showing 0 - 0 of 0 comments

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

* Redaksi


Other area