Bisnis Indonesia - Bisnis.com


HARGA NIKEL: Melonjak karena regulasi RI membingungkan

Large_dsc_3956

Berita Terkait

JAKARTA: Harga nikel dunia bersiap melonjak berlipat setelah Indonesia sebagai salah satu pemasok terbesar nikel mengeluarkan regulasi yang membuat para pemain bisnis tambang mineral dilingkupi ketidakpastian.

Hingga akhir pekan lalu harga saham raksasa nikel dunia, Jinchuan Group International Resources Co meloncat hingga 30% akibat menguatnya spekulasi pelarangan impor bahan mentah nikel pada Mei oleh pemerintah Indonesia di tengah melonjaknya kebutuhan nikel industri stainless-steel China.

Menurut Wang Haoyang, analis SMM Information & Technology Co., harga saham Jinchuan naik setelah munculnya spekulasi pelarangan bijih laterit per 7 Mei. Bijih laterit nikel adalah bahan utama tambahan pembuatan baja tahan karat (stainless-steel), seperti dikutip dari laman ferroalloynet.com.

Pada kesempatan terpisah Wang Lixin, analis dan peneliti Custeel.com menyatakan China kini bersiap melirik potensi impor di luar Indonesia. Dia mencatat tahun lalu China mengimpor 20,6 metrik ton bijih nikel dari Indonesia (kadar 1,5-2,1%) atau 53% dari seluruh kebutuhan negeri
tersebut.

Marulam C.Sianipar, Direktur Utama PT Beta Mineral Indonesia (Bemindo) yang memiliki tambang di Sulawesi Tenggara tidak membantah adanya kesimpang-siuran informasi yang dipicu Peraturan Menteri ESDM No 07/2012 tentang peningkatan nilai tambah mineral.

Spekulasi muncul akibat adanya tumpang tindih antara UU Minerba no 4 tahun 2009 dengan Permen yang baru diteken Menteri ESDM Jero Wacik pada 6 Februari lalu.

Dalam pasal 170 UU Minerba no 4 tahun 2009 dikatakan "Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) selambat- lambatnya 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini
diundangkan.

Sementara bunyi dalam pasal 21 permen no 7 tahun 2012 dinyatakan "Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Pemegang IUP Operasi Produksi dan IPR yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dilarang untuk menjual bijih (raw material atau ore) mineral ke luar negeri dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini"

“Kami pemain nikel cukup bingung dengan aturan ini. Begitu mendengar adanya permen ini, China langsung mempersiapkan diri membeli dari tempat lain. Padahal tahun lalu Indonesia mengekspor 95% dari seluruh produksi bijih nikel ke China,” ujarnya.

Salah satu sumber bijih nikel yang kembali dilirik China adalah Filipina Selatan yang sempat ditinggalkan karena persoalan keamanan. “Jika harga bijih nikel kadar 1,8% benar-benar melonjak sampai US$100 per WMT, pasti China akan kembali ke Moro (Filipina Selatan).”

Diketahui selain Indonesia, China mengimpor bijih nikel dari Filipina, Rusia, Australia dan Kaledonia Baru. Sementara itu China juga tengah mempercepat pembangunan pusat tambang dan pengolahan nikel di Mongolia yang bisa menghasilkan 39,8 metrik ton bijih nikel.

Demi proyek Mongolia, China melalui perusahaan pelat merah Baotou Steel Rare-Earth (Group) Hi-Tech Co. membangun 10 fasilitas gudang mineral di daerah Baotou, dekat perbatasan Mongolia yang mampu menampung 100 ribu metrik ton.

Selain China dan India sebagai raksasa stainless steel, Korea Selatan diketahui aktif memburu bijih nikel demi memenuhi kebutuhan metal mereka.

Tahun lalu Pohang Iron and Steel Company (Posco), produsen stainless steel terbesar nomor dua di dunia menanamkan tak kurang US$448 juta untuk membangun unit pemurnian nikel di Gwangyang, Korea Selatan dengan pemasok bahan baku dari Kaledonia Baru, Societe Nickel de Nouvelle-Caledonie et Coree untuk memenuhi target produksi 54.000 metrik ton pada 2014.

Seperti dikutip dari Bloomberg, kebutuhan stainless steel melonjak seiring peningkatan produksi mobil dan pembangunan infrastruktur. Bagi produsen baja anti karat, nikel menyedot hampir 60% biaya pembuatan stainless steel.(api)
 

Discuss: HARGA NIKEL: Melonjak karena regulasi RI membingungkan

Showing 1 - 5 of 6 comments

  • 37bad04e6efcd9d060e38572db347b19.png?s=37&d=http%3a%2f%2fwww.bisnis.com%2fimages%2fimg-comment-avatar

    Nus Sanusi

    Rabu, 18 April 2012 | 22:24 WIB

    Semua pabrik pemurnian logam harus punya sumber tenaga listrik sendiri , dengan kapasitas minimal sekitar 150 MW. Sumber tenaga listrik tsb harus berupa PLTA ( mutlak ) Karena untuk proses pencairan bijih logam diperlukan Electric Furnace atau Smelter yang mengkonsumsi tenaga listrik yang sangat besar , yaitu minimal sekitar 50 MW per unit agar efisien / ekonomis Disamping Dryer untuk menghilangkan kandungan air , sebelum bijih logam masuk ke Furnace / Smelter Contoh : PT. INCO ( nickel ) dan PT.INALUM ( aluminium ) Untuk membangun PLTA dengan kapasitas sebesar tsb diatas maka diperlukan survey tenaga air ( 2 tahun)Semua pabrik pengolahan logam harus punya sumber tenaga listrik sendiri ( kapasitas 150 MW keatas ) karena pencairan logam harus menggunakan Smelter atau electric furnace dimana per unit-nya menggunakan daya listrik sekitar 60 MW agar efisien. Contoh : PT. INCO utk nickel dan PT. INALUM utk Aluminium Untuk mempunyai PLTA dengan kapasitas sebesar itu , maka diperlukan : - Survey ( minimal 2 tahun / dua kali musim hujan ) - Pertimbangan / keputusan - Pemesanan Generator / Turbine , Transformer , Transmisi ( 3 tahun) - Pembangunan bendungan , kanal dsb - dsb Sehingga total lama proyek utk : survey , keputusan ,pemesanan , pembangunan selama 5 tahun adalah waktu yang pas . Tidak bisa kurang dari 4 tahun. Bagaimana kalo sumber air dengan ketinggian tertentu untuk penggerak turbin PLTA tidak tersedia di daerah tersebut ( ketinggian reservoir / danau sekitar minimal 150 m dari level air laut ) Maka daerah tersebut mustahil dapat membuat fasilitas pemurnian logam. Tenaga listrik untuk pemurnian logam tidak bisa dari PLTU atau PLTG , karena biaya batubara atau gas nya akan jauh lebih mahal dari hasil logam yang diproduksi. Usul saya : Agar assosiasi penambang bijih logam melakukan audensi dengan Kementrian ESDM. Salam. Nus Sanusi nus.sanusi@yahoo.com

  • 8d6b824d4fde5a33a059305226feea6e.png?s=37&d=http%3a%2f%2fwww.bisnis.com%2fimages%2fimg-comment-avatar

    Nandang Sudrajat

    Selasa, 06 Maret 2012 | 18:00 WIB

    kebijakan larangan ekspor bahan galian mentah khususnya minrela logam dalam bentuk bijih sesungguhnya merupakan kebijakan yang sangat baik guna meningkatkan nilai tambah kekayaan Alam Indonesia. Tapi kalau kemudioan penerapannya tidak dilakukan secara sistematis dan terencana justru yang akan terjadi adalah blunder. Jalan keluarnya adalah : 1. Lakukan penundaan sesuai amanat UU No. 4 tahun 2009 tentang Mineraba; 2. Lakukan pengkajian dan perencanaan yang baik untuk membuat sentra sentra peleburan di daerah penghasil mineral logam 3. Siapkan infra struktur pendukung khususnya energi / listrik 4. Dorong kelompok - keoompok penambang untuk memiliki saham tidak langsung melalui mekanisme supply ore ke industri -industri tersebut.

  • C7e4ecdbbda32e7e8290cde2eb4297dc.png?s=37&d=http%3a%2f%2fwww.bisnis.com%2fimages%2fimg-comment-avatar

    joko maswani

    Rabu, 29 Februari 2012 | 17:19 WIB

    Apakah sudah sangat matang pengolahan di daerah?listrik saja tdk ada bagaimana mengolahnya?:-( Penambang akan jadi korban bila perhaturan ini dilaksankan dng waktu begitu cepat. Hanya PT raksasa saja yang dapat untung ! ini tdk adil bagi rakyat. rakyat tambah tdk ada pendapatan . Krn Teknik dan kondisi di Indo masih belum matang sekali utk mengolah bijih besi dll....

  • 1e95b15c35e04a50daa007383d279167.png?s=37&d=http%3a%2f%2fwww.bisnis.com%2fimages%2fimg-comment-avatar

    D. UMAR RAHMAN (MINING_UNC

    Selasa, 28 Februari 2012 | 09:33 WIB

    mudah-mudahan dengan peraturan menteri tersebut dapat meningkatkan nilai jual dari nikel Indonesia. namun kini Indonesia tentu memiliki penambahan masyarakat pengangguran. memang tentu harus ada yang dikorbankan untuk kepentingan bangsa ini kedepan, dan lagi-lagi rakyat yang harus dikorbankan. kasihan rakyat Indonesia.........

  • 5c797b59c6ade1b7fc5e5c64b3e08e71.png?s=37&d=http%3a%2f%2fwww.bisnis.com%2fimages%2fimg-comment-avatar

    eva

    Rabu, 22 Februari 2012 | 11:49 WIB

    Ya baguuslah.. sudah banyak pencurian bijih nikel di Sulawesi Tenggara dsk .. entah karena masyarakat yang bodoh, aparatur yang gak kompeten, bupati yang ingin mengambil keuntungan sendiri, dan asing yang senang membodohi rakyat Indonesia... Supaya dunia tahu bahwa Indonesia pun bisa memaninkan harga komoditas tambang... :)

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

* Redaksi


Other area