JAKARTA : Pemerintah mempertimbangkan kisaran kenaikan harga BBM yang diusulkan banyak pihak, yakni antara Rp1.000-Rp2000 atau 20%-30% per liter. Opsi mematok subsidi pada besaran tertentu juga terbuka, tergantung kesepakatan dengan DPR.
Hatta Rajasa, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, menuturkan di tengah kondisi perekonomian global dan domestik saat ini, menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) menjadi kebijakan yang sulit untuk dihindari oleh pemerintah. Salah satu indikatornya adalah kecenderungan harga minyak mentah yang meningkat sangat tinggi di pasar internasional.
“Saya sampaikan bahwa itu memang pilihan terbaik. Pilihan itu kami pertimbangkan baik-baik dan pertimbangan sangat matang,” ujarnya di kantor hari ini.
Menurutnya, banyak usulan dari berbagai kalangan mengenai kisaran kenaikan harga BBM yang seharusnya dilakukan pemerintah. Ada yang mungusulkan kenaikan per liternya antara Rp1000-Rp2000, ada pula yang mengusulkan berupa persentase sekitar 20%-30% dari harga jual premium saat ini.
“Ya itu semua jadi pertimbangan kami. Ada juga yang membicarakan, mengapa tidak di patok saja karena situasi [harga minyak] yang fluktuatif seperti ini. Misalkan, (dalam kondisi) apapun juga pemerintah akan memberikan subsidi Rp2.000 per liter sehingga nanti harganya seperti pertamax, naik turun,” jelasnya.
Hatta menambahkan tidak benar jika pemerintah ragu-ragu dan terkesan tidak tegas dalam mengambil keputusan kenaikan harga BBM bersubsidi, tetapi karena memang untuk memutuskannya tidak mudah. Banyak aspek yang harus dipertimbangkan pemerintah dari pilihan kebijakan tersebut karena implikasinya terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyrakat akan sangat besar.
“[Tren] harga minyak seperti itu [tinggi], mau tidak mau [harga BBM harus naik]. Kalau tidak, semua akan terpukul karena subsidinya tidak sehat dan semakin tidak sehat. Itu menunjukan kecenderungan meningkatnya kuota, lebih tinggi, karena kami tidak bisa mengendalikan penyelundupan, penyalahgunaan,” tandasnya.
Seperti diketahui, UU APBN 2012 mengamanatkan kebijakan pengendalian subsidi BBM berupa pembatasan konsumsi per 1 April. Namun, praktiknya menjadi berlarut-larut dan memunculkan opsi lain berupa kenaikan harga BB, seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden No.15/2012.
Akan tetapi, karena UU APBN tidak membolehkan adanya kenaikan harga BBM bersubsidi, maka pemerintah aan mempercepat revisi APBN 2012 guna memasukan alternative kebijakan lain di bidang energi. (sut)
>>>BACA JUGA!

Showing 1 - 2 of 2 comments