JAKARTA : Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) diminta terus mengawasi kemungkinan adanya penimbunan BBM bersubsidi menjelang kenaikan harga BBM bersubsidi pasca APBN-P nanti.
Ketua Himpunan Pengusaha Wiraswasta Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Eri Purnomo Hadi mengatakan kemungkinan penimbunan BBM akan tetap ada, terutama di daerah industri.
“Mulai 1 Maret, petugas BPH Migas harus ada di setiap SPBU, atau minimal ada yang patroli di setiap jalur SPBU, jangan sampai SPBU itu menimbun BBM, terutama yang berada di dekat daerah industri,” ujarnya hari ini.
Meski demikian, Eri mengatakan kenaikan harga BBM merupakan upaya mengurangi besarnya subsidi BBM yang paling simpel untuk diterapkan di lapangan. Namun, kalau pembatasan BBM tidak jadi dilakukan, perlu dipikirkan juga siapa yang bertanggungjawab mengganti investasi yang sudah terlanjur dikeluarkan oleh pengusaha SPBU untuk mempersiapkan infrastruktur Pertamax.
“Sebaiknya memang menaikkan harga, itu lebih simpel dan tidak membuat kisruh di lapangan. Tapi di sisi lain, ada SPBU yang sudah melakukan investasi untuk Pertamax, itu siapa yang bertanggungjawab? Kalau dia jualan Pertamax-nya ngga laku, terus bagaimana? Pengusaha SPBU juga kan kelompok usaha kecil menengah,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah memang perlu memperhatikan risiko finansial bagi mereka yang sudah terlanjur berinvestasi untuk menyediakan dispenser dan tangki Pertamax di SPBU-nya masing-masing.
“Apalagi omzet jual Pertamax itu kecil, tapi butuh investasi besar,” ujarnya.
Sementara itu dihubungi terpisah, Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita Herawati Legowo mengatakan rencana pembatasan BBM masih terus didiskusikan, meski Presiden SBY sudah mengeluarkan pernyataan akan menaikkan harga BBM.
“Sedang didiskusikan,” ujarnya dalam pesan singkatnya, hari ini.
Namun Evita menegaskan, pengalihan dari BBM ke bahan bakar gas sebagai salah satu upaya diversifikasi energi, akan terus dilakukan secara bertahap.
“Bahan bakar gas tetap akan kita galakkan secara bertahap,” ujarnya.
Sebelumnya pada 7 Februari 2012, Presiden SBY diketahui telah meneken Perpres No.15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.
Dalam pasal 3 disebutkan harga jual eceran jenis-jenis BBM tertentu di titik serah, yakni minyak tanah sebesar Rp2.500 per liter, bensin RON 88 (Premium) sebesar Rp4.500 per liter, dan minyak solar sebesar Rp4.500 per liter.
Selanjutnya dalam pasal 6 ayat 1 disebutkan, harga jual eceran jenis BBM tertentu dengan mempertimbangkan kebijakan energi nasional dan kondisi keuangan negara, selanjutnya dapat disesuaikan berupa kenaikan atau penurunan harga.
Sementara dalam ayat 2 disebutkan, penyesuaian harga jual eceran jenis BBM tertentu ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berdasarkan hasil Sidang Kabinet.
Seperti diketahui, setelah sebelumnya condong ke opsi pembatasan konsumsi BBM bersubsidi, pemerintah akhirnya mengisyaratkan untuk menaikkan harga komoditas itu.
“Harga BBM mau tidak mau tentu mesti disesuaikan dengan kenaikan yang tepat, kenaikan tertentu,” ujar Presiden SBY. (sut)
Showing 0 - 0 of 0 comments