Bisnis Indonesia - Bisnis.com


GUGATAN PT DI: Tergugat absen, sidang ditunda

Large_pt_dirgantara

Berita Terkait

BANDUNG: Sidang gugatan 168 mantan karyawan yang diputus hubungan kerja (PHK) pada 2003 oleh PT Dirgantara Indonesia Rabu ini (22/02) ditunda karena manajemen PT DI tidak hadir.

Selain PT DI, tergugat lain adalah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Presiden dan DPR. Dari seluruh tergugat, hanya Kemenakertrans yang hadir.

Ketua Majelis yang dipimpin Dulaemi dan hakim anggota Matras Sukomo dan Arifin Dolok Saribu hanya membacakan surat alasan ketidakhadiran tergugat I yaitu PT DI.

“Tergugat I belum bisa menghadiri persidangan karena belum memiliki kuasa hukum. Sidang rencananya dilanjutkan 14 Maret,” kata Dulaemi dalam sidang tersebut.

“Kalau pihak menteri BUMN, menteri keuangan, presiden dan DPR sampai sekarang tidak ada berita. Apakah panggilannya sampai apa belum? Kita akan panggil kembali,” katanya.

Dulaemi mengatakan butuh waktu untuk menghadirkan para tergugat yang berada di Jakarta. Untuk itu, persidangan ditunda hingga tiga pekan untuk memanggil semua tergugat.

Uang pensiun
Pada 2003, PTDI mem-PHK 6.561 karyawannya. Putusan ini lantas digugat di Panitia Penyelesaian Perburuhan Pusat (P4P).

“Berdasarkan putusan P4PP 004 PT DI diharuskan membayar uang pensiun. Namun hingga kini pembayaran uang pensiun belum dilakukan sepenuhnya.

Dalam amar III putusan P4P No 142/03/02-8/X/PHK/1-2004 itu mewajibkan PT DI untuk membayar hak pensiun berdasarkan Upah Pekerja Terakhir.

Akan tetapi, PT.DI hanya membayar berdasarkan Gaji Pokok Tahun 1991, sehingga yang diterima mantan karyawan hanya 1/3 dari yang seharusnya.

Kekurangan inilah yang dituntut para mantan karyawan, yakni senilai Rp13,7 miliar. Gugatan itu masih belum menghitung nilai kerugian gugatan materil Rp54 miliar dan immateril Rp16 miliar. (K57/Bsi)

Discuss: GUGATAN PT DI: Tergugat absen, sidang ditunda

Showing 0 - 0 of 0 comments

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

* Redaksi


Other area