JAKARTA: Pemerintah akan membentuk lembaga Reducing Emission from Deforestation and Forest Degradation (REDD+), yang bertugas mengatur pembiayaan bagi pengurangan emisi hutan, pada akhir tahun ini yang independen tidak terikat pada kementerian tertentu.
Ketua Tim Satgas REDD+ Kuntoro Mangkusubroto mengatakan satgas REDD+ jilid 2 itu akan bekerja sampai akhir tahun ini. Lembaga pembiayaan dan pengurangan emisi karbon tersebut, katanya, akan dibentuk pada akhir tahun ini.
"Satgas tidak dapat terus menerus, tetapi [tugas satgas REDD+] hanya sampai Desember 2012. Jadi, seblum akhir tahun ini perlu ada lembaga REDD+. Bagaimana bentuk [lembaga], ini yang masih dikaji, karena ada beberapa alternatif," ujarnya saat Konferensi Pers Visi Baru Pengelolaan Lingkungan Bersama Tim Satgas REDD+ Baru, akhir pekan lalu.
Kuntoro menjelaskan alternatif pertama, lembaga REDD+ itu melekat pada Kementerian Kehutanan. Alternatif kedua, katanya, lembaga REDD+ itu harus terpisah dari Kementerian Kehutanan. "Karena banyak kehutanan menjadi biang persoalan, maka perlu dilepas agar netral, lembaga independen."
Menurutnya, lembaga itu nantinya merupakan lembaga yang setingkat dengan kementerian yang melapor langsung kepada presiden serta tidak melekat pada kementrian. "Dan kita akan bangun ini semua. Jadi, bangunan lembaga ini masih dalam kajian, tetapi secara jelas, kita masih memiliki waktu."
Ketua Kelompok Kerja Kajian Hukum dan Penegakan Hukum REDD+ Mas Achmad Santosa mengatakan tugas satgas itu tidak akan mengambil alih peran lembaga penegak hukum.
"Kami memastikan koordinasi berjalan dengan baik, dari Kementerian Kehutanan, Kejaksaan, dan Kepolisian, dalam penanganan kasus-kasus prosedural, itu dilakukan profesional," jelasnya.
Dia menuturkan dalam waktu dekat pihaknya akan menyusun panduan penanganan perkara secara terintegrasi. Hal lain, katanya, satgas itu akan memastikan perkara yang ditangani penuh dengan integritas. "Perkara itu didapatkan, kita sudah identifikasi kasus, memilih kasus yang dampaknya besar bagi kehdupan masyarakat."
Kuntoro memperkenalkan tim kerja REDD+ yang baru dibentuk tersebut. Dia memaparkan 60% emisi gas rumah kaca Indonesia dihasilkan dari hutan dan lahan gambut, sehingga penurunan emisi dari hutan menjadi bagian signifikan untuk mencapai penurunan target emisi 26% pada 2020.
Satgas kelembagaan REDD+ itu bersifat lintas sektoral yang dibentuk melalui Kepres No. 25/2011, melanjutkan mandat satgas sebelumnya yang telah berakhir pada 30 Juni 2011.(api)

Showing 0 - 0 of 0 comments