JAKARTA: Pelaku usaha pembiayaan kembali melontarkan tanggapan atas wacana penetapan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor.
Direktur Utama PT BCA Finance Roni Haslim berpendapat besaran uang muka (down payment/DP) untuk pembiayaan kendaraan kedua seharusnya lebih rendah dibandingkan dengan kendaraan pertama.
Pendapatnya ini mengacu pada rencana regulator membuat kebijakan uang muka kendaraan kedua di atas 30%. Adapun, besaran uang muka untuk kendaraan bermotor yang baru dimiliki nasabah direncanakan tidak melebihi 30% dari total harga jual kendaraan.
"Nilai DP kendaraan kedua sebaiknya lebih rendah karena perusahaan multifinance sudah mengenal nasabah dan track record cicilan-nya," jelas Roni, Selasa 21 Februari 2012.
Sebelumnya, Direktur PT Reksa Finance Ediyanto juga keberatan atas wacana ini. Menurutnya, wacana tersebut akan sulit diimplementasikan jika sistem informasi tidak mendukung.
Dia mengkhawatirkan pendokumentasian kepemilikan kendaraan bermotor bisa diakali, misal seseorang bisa mengajukan kredit kendaraan kedua atas nama istri atau anaknya sehingga dia terlepas dari pengenaan uang muka di atas 30%.
"Begitu juga kredit kendaraan di perusahaan multifinance tertentu. Bisa saja kendaraan kedua dibiayai ke perusahaan multifinance yang berbeda. Apakah sistem bisa mengidentifikasi kondisi demikian?" jelasnya. (ea)

Showing 0 - 0 of 0 comments