Bisnis Indonesia - Bisnis.com


DANA PENDAMPINGAN proyek masih tunggu regulasi

Large_tol__41_

Berita Terkait

 

JAKARTA: Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan pemberian dana pendampingan untuk proyek-proyek infrastruktur di Kementerian PU masih menunggu diterbitkannya aturan khusu bagi pemberian dukungan atau VGF (viability gap fund)  untuk proyek berskema public private partnership (PP) tersebut. 
 
Pemberian VGF sendiri dilakukan menyusul kebutuhan dana dukungan itu diperlukan untuk proyek publik dengan investasi yang cukup besar. Rencana penerbitan aturan tersebut, tengah dikaji oleh Kementerian Keuangan. 
 
Djoko mengatakan pembuatan aturan khusus itu diperlukan sebagai dasar hukum pemberian dana pendampingan tersebut. Pasalnya, aturan detil tersebut belum diakomodasi dalam Peraturan Presiden Nomor 56/2011 tentang Kerja Sama Pemerintah Swasta.
 
"Ijin pemberian VGF sudah diberikan pada 2013, dan tinggal menunggu aturan detilnya diproses di Kementerian Keuangan. Kami harap bisa diterbitkan bersamaan dengan pengucuran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2013," ujarnya akhir pekan.
 
Berdasarkan rencana kerja, Kementerian Pekerjaan Umum telah mengusulkan lima proyek infrastruktur PPP yang akan mendapatkan dana pendampingan tersebut.
 
Rinciannya yaitu Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Umbulan (Jawa Timur) dengan nilai investasi proyek senilai USD400 juta, SPAM Way Rilau (Lampung) USD100 juta, jalan tol Medan-Kualanamu Rp3,8 triliun, jalan tol Solo-Ngawi Kertosono senilai Rp10,98 triliun, dan jalan tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan senilai Rp5 triliun.
 
Dia mengatakan untuk proyek-proyek jalan tol, dukungan pemerintah akan diberikan dalam bentuk fisik, seperti pembangunan sebagian konstruksinya untuk meningkatkan kelayakan finansialnya. Sementara untuk proyek-proyek air minum, dukungan akan kami berikan dalam bentuk uang dimana setelah swasta bangun, pemerintah akan membayar selisihnya.
 
Direktur Thiess Contractors Indonesia Maria Wahono, selaku pemegang hak konsesi ruas tol Solo-Ngawi-Kertosono,  berharap agar pemberian dana pendampingan bisa dilakukan pemerintah secepatnya.
 
Pasalnya, katanya, jika melihat jadwal pengucuran dana pendampingan pemerintah, maka rencana awal untuk memulai konstruksi pada 2013 akan sulit direalisasikan.
 
"Secara jadwal, memang agak sulit, tapi kami akan terus mengupayakannya, apalagi pemerintah pernah membangun jalan tol dalam satu tahun, maka target awal masih mungkin dicapai. Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan tanggung jawab sesuai PPJT," ujarnya.
 
Sebelumnya, Kementerian Keuangan memastikan alokasi VGF akan dimasukkan dalam APBN 2013 untuk proyek-proyek infrastruktur berskema PPP,  yang memerlukan dukungan dan jaminan pemerintah lantaran tidak layak secara finansial.
 
Dasar hukumnya adalah Peraturan Presiden Nomor 56/2011 tentang Kerja Sama Pemerintah Swasta, dimana didalamnya memungkinkan pemerintah memberikan jaminan atau dukungan bagi proyek PPP yang disebut Viability Gap Fund.
 
Adapun alokasi anggaran VGF pemerintah masih akan mencari dari pos-pos anggaran yang tidak terpakai atau dari Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa). Dana tersebut berbentuk dana hibah dan bukan subsidi, sehingga jika proyek yang ditalangi VGF ini beroperasi akan menjadi bagian dari aset negara. (sut)

Discuss: DANA PENDAMPINGAN proyek masih tunggu regulasi

Showing 0 - 0 of 0 comments

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

* Redaksi

Most Read


Other area