Bisnis Indonesia - Bisnis.com


Chevron kena denda Rp165,24 triliun karena cemari Amazon

Large_px002_627c_9

Berita Terkait

JAKARTA: Pengadilan banding Ekuador menguatkan putusan bahwa Chevron Corp harus membayar US$18 miliar (sekitar Rp165,24 trliun) atas tuduhan mencemari hutan Amazon dan merusak kesehatan masyarakat.

 
Hakim memerintahkan Chevron untuk membayar US$8,6 miliar  akibat kerusakan lingkungan Februari 2011, tapi jumlahnya lebih dari dua kali lipat menjadi sekitar US$18 miliar karena Chevron tidak membuat permintaan maaf publik seperti yang dipersyaratkan oleh putusan awal.
 
"Kami meratifikasi putusan 14 Februari 2011 di semua bagian, termasuk hukuman untuk reparasi moral," kata pengadilan di kota Amazon Lago Agrio seperti dikutip dari The Star.
 
Keputusan ini membuat perusahaan-perusahaan migas lain ketar-ketir karena bisa saja dijerat tudingan serupa. Tidak heran Chevron mengecam keputusan tersebut sebagai "tidak sah" dan "penipuan" dan memastikan akan terus mencari jalan melalui proses di luar negara tersebut.
 
Perusahaan minyak terbesar kedua AS itu juga bisa meminta intervensi dari Mahkamah Agung Ekuador untuk kasus hukum yang telah berlangsung selama 18 bulan.
 
Para penggugat menuduh Texaco, yang diakuisisi oleh Chevron pada 2001, membuat minyak yang tercecer mencemari hutan dan menyebabkan penyakit dan kematian di antara penduduk asli. 
 
Mengomentari keputusan pengadilan banding itu, Presiden Ekuador Rafael Correa, mengatakan senang dan dia menggambarkan sengketa sebagai pertempuran "Daud dan Goliat".
 
"Saya kira keadilan telah dilakukan. Kerugian yang disebabkan Chevron Amazon tidak bisa dipungkiri," kata Correa kepada wartawan di kota pesisir Guayaquil.
 
Selain di Ekuador, Chevron juga berkutat dengan masalah serupa di Brasil. Pekan lalu, pengawas industri minyak Brazil mengeluarkan denda ketiga terhadap perusahaan itu untuk tumpahan minyak di lapangan lepas pantai pada November
 
Perusahaan juga didenda senilai US$ 20 miliar yang diajukan oleh jaksa penuntut umum atas tumpahan itu. 
 
Polisi federal Brazil telah didakwa Chevron, perusahaan Transocean pengeboran dan eksekutif dari kedua perusahaan dalam kasus pidana dugaan kejahatan lingkungan dan obstruksi keadilan. (sut)
 

>> BACA JUGA:

* Ini dia REKSADANA baru

* Ada Apa dengan BUMI RESOURCES?

* KANTONG MATA SBY: Presiden Sehat-sehat Saja

* Daftar 38 calon Komisioner OJK yang lolos uji kapabilitas

* ANGELINA SONDAKH, merek SEMPURNA!

 

*) Untuk membaca berita-berita dan memperoleh referensi terpercaya dari Bisnis Indonesia, silahkan klik epaper.bisnis.com. Anda juga bisa berlangganan epaper Bisnis Indonesia dengan register langsung ke Bisnis Indonesia edisi digital.

 

 

Discuss: Chevron kena denda Rp165,24 triliun karena cemari Amazon

Showing 1 - 3 of 3 comments

  • 9658e2d1e63bf142dd88ea384e5bf104.png?s=37&d=http%3a%2f%2fwww.bisnis.com%2fimages%2fimg-comment-avatar

    INFRA

    Kamis, 19 April 2012 | 13:48 WIB

    ..coba pengadilan di Indonesia ini bisa 'segalak' itu putusannya, sodara2ku di Tanggulangin,porong udah sejahtera dari kemaren2. Sayangnya cuman galak 'malaknya' siih....!!!

  • 0a0cdfa92ffc6497ecc3ed51df62cf18.png?s=37&d=http%3a%2f%2fwww.bisnis.com%2fimages%2fimg-comment-avatar

    Wanda

    Rabu, 28 Maret 2012 | 18:55 WIB

    Kalau VOC zaman penjajahan Belanda, mereka membuat jalan, membuat rel kereta api, membuat perkotaan baru, membeli hasil pertanian rakyat dan terjadi hampir diseluruh Indonesia. Jadi kehadiran Chevron di Indonesia tidak akan lebih baik dari kehadiran VOC. Akan tetapi iklan yang disampaikan di media elektronika seolah-olah lebih hebat dari VOC zaman Belanda dulu. Janganlah menipu rakyat Indonesia. Iklan yang ditampilkan hanyalah sebuah pencitraan yang tidak bercitra baik terhadap sebuah perusahaan yang sudah lama berada di Indonesia. Perusahaan itu adalah PT. Chevron Indonesia, atau yang dulu dikenal dengan Caltex Pacific Indonesia dan Unocal Indonesia.

  • 0a0cdfa92ffc6497ecc3ed51df62cf18.png?s=37&d=http%3a%2f%2fwww.bisnis.com%2fimages%2fimg-comment-avatar

    Wanda

    Minggu, 26 Februari 2012 | 06:21 WIB

    Kalau begitu CEVRON di Indonesia wajar dan harus diusir dari bumi Indonesia. Kemungkinan kuat untuk mencemari Indonesia sangat kuat, apalagi para pejabat Indonesia murah untuk dibeli jabatannya.

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

* Redaksi

Most Read


Other area