JAKARTA: Kesepakatan bersama yang dilakukan oleh 14 bank papan atas terhadap batas maksimum bunga deposito perlu ditinjau ulang karena sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini.
Ryan Kiryanto, Kepala Ekonom PT Bank Negara Indonesia Tbk, mengatakan kesepakatan 14 bank besar atas batas maksimum bunga deposito perlu ditinjau ulang, karena kondisi suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) dan bunga wajar penjaminan (LPS Rate) sudah berubah.
“Apalagi kesepakatan itu juga diragukan efektifitasnya,” ujarnya kepada Bisnis hari ini.
Pada 2008 lalu perbankan nasional berlomba menawarkan suku bunga deposito hingga jauh di atas BI Rate. Bank sentral kemudian mengumpulkan sejumlah bank papan atas untuk membuat kesepakatan bersama.
Sebanyak 14 bank besar akhirnya membuat kesepakatan bersama untuk menawarkan bunga deposito maksimum 50 poin di atas BI Rate. Angka itu sejalan dengan bunga penjaminan simpanan yang selalu 50 poin di atas BI Rate.
Namun, awal pekan ini LPS memangkas bunga penjaminan simpanan menjadi 25 poin di atas BI Rate. Bunga acuan saat ini 5,75%, sedangkan bunga penjaminan simpanan 6,0%.
Menurut Ryan, sebaiknya batas maksimum bunga deposito tidak mengacu pada bunga acuan melainkan bunga penjaminan simpanan. “Karena LPS Rate kaitannya dengan penjaminan dana masyarakat.”
Didominasi deposito
Deputi Gubernur bidang Pengawasan Bank dan Pengelolaan Moneter Bank Indonesia (BI) Halim Alamasyah mengungkapkan sumber pendanaan bank nasional sudah terlalu lama didominasi oleh deposito. Sebab itu bank sentral mendorong pengembangan produk pendanaan lain.
"Kita sudah sekian lama didominasi oleh deposito. Deposito memang kalau dibandingkan dengan negara tetangga memilki return suku bunga yang lebih tinggi, ditambah adanya implicit guarantee, LPS yang guarantee Rp2 miliar membuat mereka lebih nyaman masuk ke deposito," jelasnya Jumat lalu.
Menurutnya lembaga penjaminan di negara lain tidak menggunakan dua instrumen sekaligus, seperti yang dilakukan lembaga penjaminan simpanan (LPS) di Indonesia. Biasanya lembaga penjaminan hanya menjamin jumlah simpanan sementara suku bunga adalah hak penuh bank untuk menentukan.
Halim menambahkan, saat ini adalah saat bagi bank untuk memberi pilihan produk kepada nasabah dalam hal pengelolaan dana. Masyarakat harus mulai bijak memilih antara margin bunga dan level risiko.
"Masyarakat juga perlu diberi pilihan untuk menyesuaikan kemampuan dalam menghitung return dan risiko," ungkapnya.
Ekonom ISEI Mirza Adityaswara mengungkapkan beberapa bank besar terpojok oleh perilaku deposan karena rasio kredit terhadap dana pihak ketiga yang mencapai 90%. Oleh sebab itu bank harus mempunyai alternatif dana selain deposito.
"Bank harus mempunyai alternatif dana selain deposits, yaitu dengan menerbitkan instrumen pendanaan yang sifatnya dapat diperjualbelikan di pasar, misalnya Certificate of Deposits [CD] berjangka 1 bulan sampai dengan 2 tahun," ungkapnya.
Menurutnya diversifikasi produk pendanaan harus bisa menjaring investor asing yang saat ini lebih banyak masuk ke pasar surat utan negara dan surat perbendaharaan negara. (sut)
Showing 0 - 0 of 0 comments