Bisnis Indonesia - Bisnis.com


BISNIS WARALABA: Kemendag tarik kewenangan pemda

Large_alfamart

Berita Terkait

JAKARTA: Rencana Kementerian Perdagangan merevisi peraturan penyelenggaraan waralaba di Tanah Air menuai kritik.

Amir Karamay, Ketua Komite Tetap Waralaba & Lisensi Kadin Indonesia mengatakan dalam draf revisi itu, ada penerbitan surat tanda pendaftaran waralaba (STPW) yang dilakukan sentralisasi di Dirjen Perdagangan dari yang sebelumnya ditangani pemda setempat.

"Adanya sentralisasi pengurusan surat tersebut, katanya, akan dapat memperlama prosesnya yang bisa mencapai selama 6 bulan, karena perlu meneliti surat perjanjian yang bahasa Inggris dan bahasa Indonesia yang jumlahnya bisa 40 lembar," ujarnya di Jakarta hari ini (06/02).

Menurut dia, solusi untuk mempercepat proses itu Kemendag dapat memperdayakan Kadin untuk meneliti surat perjanjian itu, sehingga tugas Kemendag untuk mengeluarkan STPW lebih cepat.

“Adanya rekomendasi dari Kadin tidak harus terjadi biaya ekonomi tinggi. Tidak ada biaya. Tapi perusahaan dan UKM yang mengurus surat tersebut nanti harus menjadi anggota Kadin,” katanya.

Dia memperkirakan revisi peraturan tersebut akan selesai kira-kira satu bulan lagi, karena pihaknya sudah melakukan beberapa kali pertemuan. (Bsi)

Discuss: BISNIS WARALABA: Kemendag tarik kewenangan pemda

Showing 1 - 1 of 1 comments

  • 283257737bbb79bede3c6d740dab0270.png?s=37&d=http%3a%2f%2fwww.bisnis.com%2fimages%2fimg-comment-avatar

    dwi andaru

    Kamis, 08 Maret 2012 | 15:16 WIB

    Siapapun yang menjadi birokrasi dalam pemberian izin, hendaknya berpihak melindungi pengusaha lokal, khususnya UMKM. besarnya UMKM lokal yg belum memiliki surat-surat perizinan usaha menunjukkuan kurang berpihaknya birokrasi pada kesejahteraan bangsa. Ditambah lagi dibuka lebar-lebarnya waralaba asing masuk ke dalam negri, sungguh menunjukkan sikap tidak peduli pada kesejahteraan rakyat. samasekali tidak berpihak pada pengusaha kecil yangseharusnya dilindungi dan dibina. Saya sendiri pernah mengalami dipimpong dalam pengurusan iZin usaha diKantor walikota .

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

* Redaksi


Other area