Bisnis Indonesia - Bisnis.com


Beban pengusaha & masalah buruh

Large_0001

Berita Terkait

Mengurus Indonesia memang bukan pekerjaan yang mudah, meskipun bukan berarti sangat sulit.

 

Dalam soal ekonomi, salah satu masalah serius yang tidak tertangani secara sistematis sampai hari ini adalah soal ketenagakerjaan. Aspek-aspek yang berkaitan dengan ketenaga kerjaan itu begitu banyak ragamnya, dari mulai struktur demografi, pengangguran, pekerja alih daya, membeludaknya sektor informal, dan upah minimum.

 

Dari struktur ketenagakerjaan sendiri, pada Agustus 2011 jumlah angkatan kerja mencapai 117,37 juta. Dari jumlah itu, yang bekerja sebanyak 109,67 juta angkatan kerja dan yang tidak bekerja (pengangguran terbuka) mencapai 7,7 juta.

 

Jika dilihat sepintas, datadata yang dikutip dari Badan Pusat Statistik pada tahun ini, itu tidak terlalu buruk karena berarti peng angguran terbuka hanya 6,8%.

 

Masalahnya, dari 109,67 juta yang bekerja, sebanyak 65% bekerja di sektor informal dengan segala keterbatasan yang meling kupinya. Di luar itu, mereka yang telah bekerja pun dijangkiti dengan aneka persoalan.

 

Salah satu isu penting dari para pekerja adalah soal penentuan upah minimum. Masalah itu ham­pir tiap tahun muncul ke permu­kaan karena perbedaan pandan­gan antara kelompok pengusaha dan kaum buruh.

 

Para pengusaha merasa berat dengan tuntutan kenaikan upah minimum, entah karena persen­ tase kenaikannya yang terlalu tinggi atau beban biaya lain yang berat untuk ditanggung.

 

Sebaliknya, kaum buruh meng­anggap tingkat upah minimum yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup minimum betul­-betul tidak memadai untuk menja­lani kehidupan yang laik.

 

Katakanlah dengan asumsi seorang buruh berkeluarga menda­patkan upah minimum Rp1,2 juta per bulan, di mana buruh itu memiliki seorang istri dan dua anak, maka per orang hanya akan men­dapatkan bagian Rp300.000 per bulan.

 

Jika garis kemiskinan pada 2011 pada posisi Rp233.740, pendapatan keluarga buruh tersebut hanya berada tipis di atas garis kemiskinan.

 

Dari sisi pengusaha, argumen yang dipakai untuk mendukung ketidaksiapan itu adalah meningkatkan upah minimum yang memadai secara umum dibagi menjadi dua hal.

 

Pertama, produktivitas tenaga kerja di Indonesia memang tidak terlalu bagus dibandingkan dengan negara tetangga. Pengusaha tentu berharap agar kenaikan upah juga diikuti dengan peningkatan produktivitas.

 

Sebab, jika upah meningkat tanpa diiringi dengan kenaikan produktivitas, keuntungan yang diperoleh perusahaan menjadi menurun dan pada gilirannya mengurangi kemampuannya untuk meningkatkan upah tenaga kerja dalam jangka panjang.

 

Kedua, pengusaha membeberkan aneka beban biaya produksi yang tinggi, sehingga membuat daya saing menjadi merosot bila disejajarkan dengan komoditas dari negara lain.

 

Menurut data Kadin yang dirilis pada 2011, biaya logistik di Indonesia mencapai 17% dari biaya produksi, sedangkan di Jepang 5%, Singapura 6%, Filipina 7%, Malaysia 8%, dan AS 10%.

 

Itu belum lagi ditambah dengan beban-beban biaya lain, semacam perizinan, administrasi, dan ragam biaya ilegal. Studi yang dilakukan Indef pada 2010, menyangkut beban biaya administratif perusahaan di Indonesia, menunjukkan bahwa angka nominalnya cukup besar, meskipun persentase terhadap biaya produksi tidak besar.

 

Di luar itu, pengusaha juga telah lama mengeluh tentang tingginya bunga kredit perbankan di Indonesia. Tingkat suku bunga kredit di Indonesia kini berkisar 10,3-13,7%.

 

Sebaliknya, di negara-negara Asia lainnya, suku bunga di level 5%-7%, kecuali India yang mirip dengan Indonesia. Hal ini bisa terjadi sebagian disebabkan perbankan di Indonesia memperoleh margin bunga bersih (net interest margin/NIM) sangat tinggi, yakni 6%, padahal negara-negara di Asean, kisarannya sekitar 3%.

 

NIM yang tinggi itu diduga sebagai kompensasi atas inefisiensi perbankan yang tinggi, di mana biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) di Indonesia rata-rata sekitar 85%, sedangkan di Asean rata-rata di level 60%.

 

Berbagi kewajiban

 

Dengan peta masalah seperti di atas, terdapat sisi persoalan yang harus diatasi pemerintah agar dunia usaha tidak dibebani biaya ekonomi tinggi. Agenda mendesak adalah mengurangi biaya birokrasi, logistik, dan bunga. Sampai 2011, biaya memulai bisnis di Indonesia 22,3% dari pendapatan per kapita.

 

Berdasarkan data Bank Dunia tahun lalu, biaya memulai bisnis di Singapura 0,7%, Thailand sebesar 5,6%, Vietnam sebesar 12,1%, Malaysia sebesar 17,5%, dan bahkan Timor Leste 18,5%.

 

Dalam hal ini, Indonesia hanya lebih baik dari Filipina mencapai 30,3%, dan Kamboja 128,3%. Jadi, dari aspek awal memulai bisnis saja pengusaha Indonesia sudah disesaki dengan ongkos birokrasi yang mahal. Selanjutnya, pembangunan infrastruktur harus merupakan agenda yang segera direalisasikan. Situasinya sudah sedemikian parah, sehingga penyediaan infrastruktur tidak bisa ditunda lagi agar persentase biaya logistik bisa berkurang minimal menjadi 10% dari total ongkos produksi.

 

Di luar itu, pemerintah dan Bank Indonesia harus mulai memikirkan bagaimana perbankan efisien sehingga memberikan bunga kredit yang murah. Dengan mengambil NIM di kisaran 6% dan BOPO yang mencapai 85%, sebetulnya sudah di luar batas kewajaran, sehingga hal ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.

 

Pemerintah dapat mengawalinya dari bank BUMN, di mana mereka itu seharusnya lebih banyak menyantuni kepentingan publik, bukan semata memburu laba. Jika bank BUMN menurunkan tingkat bunga, kemungkinan besar diikuti oleh bank-bank lainnya. Bagaimana dengan kenaikan upah minimum?

 

Jika seluruh pekerjaan rumah di atas betul-betul sudah dikerjakan pemerintah, tidak ada alasan lagi bagi dunia usaha menunda kenaikan upah. Ruang pengusaha untuk memberikan kesejahteraan yang lebih baik kepada tenaga kerja menjadi terbuka lebar karena biaya birokrasi yang murah, ongkos logistik yang realistis, dan bunga kredit yang kompetitif.

 

Data tahunan menunjukkan secara jelas jarak antara ratarata pertumbuhan inflasi dan upah minimum kian tipis dari waktu ke waktu. Pada 2001, misalnya, inflasi mencapai 12,55%, tetapi upah minimum naik 34% (ada selisih 11,5%).

 

Setelah itu jarak makin menurun, sampai kemudian pada 2005, situasi berbalik 180 derajat dibandingkan dengan posisi pada 2011. Pada 2005, inflasi mencapai 17,11%, tapi upah minim hanya naik 9%, sehingga secara riil upah sebetulnya turun 8%.

 

Setelah itu situasi agak mem baik seiring kemampuan pemerintah dan BI menjaga inflasi, tapi selisih dengan kenaikan upah tetap tidak setinggi pada 2001 lalu.

 

Dalam penentuan upah minimum harus diambil konsensus yang terukur berapa persen seharusnya kenaikan upah berada di atas angka inflasi. Jika perlu, inflasi cukup dengan mempertimbangkan komoditas yang banyak dikonsumsi oleh buruh, misalnya beras, gula, minyak goreng, cabai, pendidikan, transportasi, dan sewa perumahan.

 

Cara tersebut relatif sederhana dan tidak memerlukan proses negosiasi yang rumit, sehingga jerit demonstrasi dan pemogokan tidak menjadi ritual tahunan lagi.

 

Pemerintah tinggal membuat aturan perkecualian bagi usaha yang mengalami kerugian atau yang tergolong usaha kecil. Di atas segalanya, terhadap buruh juga dituntut untuk peningkatan produktivitas sebagai kompensasi atas kenaikan upah.

 

Jadi, agenda kenaikan upah juga harus paralel dengan peningkatan produktivitas. Pembahasan ini tentu belum mendeskripsikan seluruh persoalan silang sengkarut problem perburuhan, tetapi sekurangnya sudah memberikan pembagian kewajiban yang mesti diselesaikan oleh pemerintah, pengusaha, dan buruh itu sendiri.

 

*) Tulisan ini diadopsi dari harian Bisnis Indonesia. Untuk membaca berita-berita dan memperoleh referensi terpercaya dari Bisnis Indonesia, silahkan klik epaper.bisnis.com, dan Anda juga bisa berlangganan dengan register langsung ke koran Bisnis Indonesia edisi digital.

 

Discuss: Beban pengusaha & masalah buruh

Showing 0 - 0 of 0 comments

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

* Redaksi


Other area