Bisnis Indonesia - Bisnis.com


BEA MASUK: Kemenperin akan kurangi nilai BMDTP

Large_dsc_5733

Berita Terkait

JAKARTA: Kementerian Perindustrian akan mengurangi usulan nilai bea masuk ditanggung pemerintah untuk 2012 karena perubahan syarat perusahaan penerima fasilitas tersebut dalam peraturan yang baru.

Kepala Pusat Pengkajian Kebijakan dan Iklim Usaha Industri Kementerian Perindustrian Harris Munandar mengatakan besar usulan anggaran bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) pada 2012 kemungkinan besar akan dikurangi.

Kemenperin, sebelumnya, mengusulkan anggaran BMDTP sebesar Rp870,34 miliar bagi 14 sektor industri yang berada di bawah binaan kementerian tersebut.

“Karena tahun ini dalam aturannya beberapa perusahaan tidak bisa lagi menggunakan BMDTP, jadi akan ada perubahan. Kemungkinan besar nilainya akan berkurang,” katanya, hari ini.

Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan no. 23/2012 tentang BMDTP atas impor barang dan bahan untuk meproduksi barang dan/atau jasa guna kepentingan umum dan peningkatan daya saing industri sektor tertentu.

Aturan tersebut mengklarifikasi status pelarangan perusahaan pengguna fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor untuk menggunakan fasilitas BMDTP.

Peraturan Menteri Keuangan no. 23/2012 menyatakan BMDTP tidak bisa digunakan oleh perusahaan yang memiliki nomor induk kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan perusahaan yang terdaftar sebagai perusahaan kawasan berikat.

Ketentuan di atas menegaskan perbedaan interpretasi atas PMK no. 241/2010 yang hanya menyebutkan fasilitas BMDTP dikecualikan bagi barang dan bahan yang diimpor dalam rangka pemanfaatan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Harris menjelaskan dengan terbitnya PMK no. 23/2012 pelaku usaha harus memilih antara menggunakan fasilitas KITE dan/atau kawasan berikat dengan fasilitas BMDTP.

Sebagian perusahaan, lanjutnya, telah menyatakan akan melepas status KITE dan sebagian lagi memilih mempertahankan status KITE hingga tidak lagi berhak mengajukan BMDTP.

“Contohnya pada sektor industri elektronik, dari 4 perusahaan bernomor KITE Panasonic dan Sinar Baja sudah menyatakan akan melepas status KITE,” kata Harris.

Dari 14 sektor industri yang berhak mengajukan BMDTP, ada 5 sektor industri yang memiliki perusahaan yang juga menggunakan nomor KITE.

Kelima sektor tersebut adalah sektor industri komponen kendaraan bermotor, elektronik, kemasan plastik, pembuatan karpet dan alat berat.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) Ali Soebroto mengatakan ketentuan yang mengharuskan perusahaan melepaskan KITE justru mengurangi daya saing industri.

“Perusahaan yang mau melepaskan pasti ekspornya kecil, tapi harusnya mereka didorong bukan malah dibuat tidak ekspor,” katanya.

Perusahaan-perusahaan tersebut, menurut dia, kemungkinan besar memilih memindahkan basis produksi ekspor setelah melepas status KITE-nya.

Ali menambahkan tujuan pemberian fasilitas BMDTP bukan insentif bagi industri seperti yang selama ini disebutkan oleh pemerintah, tapi komponesasi bagi produsen atas disharmonisasi tarif yang menekan daya saing industri.

Dia mencontohkan saat ini pemerintah menerapkan bea masuk 0% bagi kerangka plastik televisi, sementara impor bahan baku plastik ditetapkan 10%.

“BMDTP tidak perlu kalau pemerintah bisa memperbaiki struktur bea masuk menjadi lebih harmonis,” kata Ali. (drg)

Discuss: BEA MASUK: Kemenperin akan kurangi nilai BMDTP

Showing 0 - 0 of 0 comments

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

* Redaksi

Most Read

Small_sbeye1

Inilah postur Nota Keuangan dan RAPBN 2012 (3)

Hadirin sekalian yang saya hormati, Secara keseluruhan, dalam RAPBN 2012 terdapat tujuh kementerian dan lembaga yang mendapat alokasi anggaran di atas Rp20 triliun. Ketujuh kementerian dan lembaga itu adalah: Kementerian Pertahanan dengan alokasi anggaran sebesar Rp64,4 triliun; Kementerian Pekerjaan Umum Rp61,2 triliun; Kementerian Pendidikan Nasional Rp57,8 triliun; Kementerian Agama Rp37,3 triliun; Kepolisian Negara Republik Indonesia Rp34,4 triliun; Kementerian Kesehatan Rp28,3 triliun; dan Kementerian Perhubungan sebesar Rp26,8 triliun.


Other area