JAKARTA: Kementerian Perhubungan melansir Batavia Air sebagai maskapai pertama yang dikenakan sanksi pemberian kompensasi dana tunai kepada penumpang akibat delay atau terlambat terbang lebih dari empat jam.
Sanksi yang diberikan kepada Batavia Air ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.77/2011 yang diperbaharui dengan Permenhub No.92/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut yang diimplementasikan mulai 1 Januari 2012.
“Pesawat Batavia untuk rute Palangkaraya-Jakarta pada penerbangan sore 2 Januari kemarin delay,” ujar Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Herry Bakti S Gumay, Selasa 3 Januari 2012.
Namun, soal penyebab delay tersebut, Herry mengakui masih akan menanyakan lebih lanjut ke pihak maskapai tersebut. Mengenai cara pemberian kompensasi, dia mengatakan, Batavia akan menggantinya dengan sistem voucher.
“Itu dibayarkan pakai voucher dan itu diuangkan di kantor, itu berlaku 30 hari. Voucher berupa uang tunai, bukan khusus untuk pembelian tiket. Tetapi, bisa juga untuk beli tiket,” katanya.
Humas Batavia Air Elly Simanjuntak mengatakan pesawat Batavia nomor penerbangan Y 6374 menggunakan Boeing 737-300 rute Palangkaraya-Surabaya delay lebih dari 4 jam pada 2 Januari. Pesawat membawa penumpang 136 dewasa, 4 anak kecil dan 4 bayi.
“Pesawat harusnya berangkat dari Palangkaraya ke Surabaya pukul 16.35 waktu setempat. Alasan delay karena kendala operasional, namun penumpang tetap diberangkatkan menggunakan pesawat Batavia juga,” katanya.
Elly menambahkan kepada 140 penumpang, kecuali 4 orang bayi karena tidak memiliki tiket, diberikan voucher yang dapat ditukar dengan uang tunai senilai masing-masing Rp300.000 per penumpang.
Direktur Komersial Batavia Air Sukirno Sukarna mengatakan voucher dapat diuangkan di kantor-kantor penjualan dan kantor pusat Batavia Air, pada hari kerja berikutnya dan masa berlaku hingga 30 hari ke depan.
Sukirna mengatakan alasan delay karena kendala teknis operasional, sehingga berdasarkan ketentun Permenhub No.77, pihaknya harus memberikan kompensasi dana tunai kepada setiap penumpang.
“Kami harus menaati peraturan No.77 ini, delay kami ini karena masalah teknis operasional, makanya kami harus bayar ganti rugi,” katanya.
Sukirna mengatakan delay sebenarnya juga memberikan kerugian yang lebih besar bagi maskapai, selain karena harus membayar kompensasi kepada penumpang, juga membayar tambahan parkir pesawat di bandara. Setidaknya Batavia sudah kerugian Rp42 juta untuk memberi kompensasi tunai kepada 140 penumpangnya. (faa)

Showing 1 - 2 of 2 comments