Bisnis Indonesia - Bisnis.com


Bappebti gerebek seminar valas, peserta mencak-mencak

Large_bbj-dg

Berita Terkait

JAKARTA: Penggerebekan seminar foreign exchange (Forex) trading yang dilakukan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bersama Polres Jakarta Barat di Hotel Ciputra, Jakarta, hari ini, dihujani protes para peserta.

Kepala Biro Hukum Bappebti Alfons Samosir mengatakan acara seminar atau edukasi perdagangan forex seharusnya dilakukan setelah mendapat izin Bappebti. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

"Setiap bentuk edukasi perdagangan berjangka dan penawaran kontrak bertransaksi harus melalui izin bappebti, jika tidak maka bisa dikatakan ilegal," ujar Alfons di sela-sela aksi penggerebekan, hari ini.

Alfons menjelaskan aksi inspeksi mendadak ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penipuan dalam transaksi perdagangan forex seperti yang selama ini sering terjadi. Menurut Alfons, setiap perusahaan yang ingin mengadakan pelatihan harus mendapat izin agar lembaga pengawas dapat mengontrol kegiatan perdagangan sesuai peraturan yang berlaku.

Dalam peristiwa ini, para peserta tak menerima kehadiran pihak pemerintah tersebut di tengah proses seminar berlangsung. Mereka mengeluhkan bahwa tak ada peringatan sebelumnya terkait pelarangan seminar forex.

"Sebelumnya kenapa tidak dicegah ketika sudah ada iklan di media cetak. Kenapa sekarang sudah diselenggarakan baru didatangi dan distop seenaknya," ujar Arman salah satu peserta.
 
Adapun, seminar diselenggarakan oleh perusahaan futures asal Singapura power up capital yang bekerja sama dengan event organizer nasional PT Vicniks International.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur PT Vicniks International Tejbhan Lakhiani mengungkapkan pihaknya akan segera mengajukan izin untuk menyelengarakan pelatihan kepada Bappebti. Dia mengaku telah melakukan kekeliruan, namun hal itu terjadi karena ia tak mengetahui adanya penetapan peraturan yang baru satu bulan efektif tersebut.(faa)

Discuss: Bappebti gerebek seminar valas, peserta mencak-mencak

Showing 1 - 5 of 8 comments

  • 68f6a92d05d0e73b04c408638fb761d0.png?s=37&d=http%3a%2f%2fwww.bisnis.com%2fimages%2fimg-comment-avatar

    adul

    Selasa, 17 Januari 2012 | 10:08 WIB

    Bappebti memang gitu kerjanya... ngasih pertunjukan doang sebagai hiburan, selepas itu balik kandang terima setoran :D banyak kasus rekrutmen marketing perusahaan pialang yang penuh tipu muslihat malah gag digrebek. Katanya dijadikan ini itu sampai dikasih jabatan, ujung2 nya disuruh nyari nasabah atau kalau enggak bujuk sodara dan teman buat invest ... kalau loss lalu pergi. Mana itu katanya sertifikasi wakil pialang? Nggak berguna :P

  • De3adeb94999cc701fe3f3701956bc35.png?s=37&d=http%3a%2f%2fwww.bisnis.com%2fimages%2fimg-comment-avatar

    Heri

    Senin, 16 Januari 2012 | 11:06 WIB

    mmmm...... Sepanjang hidup saya, Saya belum pernah dengar pihak pemerintah merazia pengangguran dan orang orang yang di PHK atau orang miskin untuk di beri pekerjaan yang saya tau kalau jadi pengangguran dan ingin kerja harus usaha mati matian sendiri, kalau mau buka usaha harus lewat sini lewat situ, izin sini izin situ, lempar sana lempar sini, sogok sana sogok sini kalau enggak permohonan izinnya ditumpuk paling bawah. kalau bikin usaha tanpa izin di razia, dibongkar tempat usahanya, dibubarkan kalau usahanya baru mau maju atau orang baru mau kerja, datang petugas pajak kamu harus bayar pajak kepada negara, kamu sudah menunggak sekian tahun, harus bayar denda Apakah itu yang namanya negara dan pemerintahan ya Kalau menurut saya orang susah dan pengguran di bantu oleh negara, di beri pekerjaan, kalau sudah berhasil baru dimintain pajak. Udah mati matian nyari kerja atau bikin usaha, udah di prsulit dimintain pajak lagi. Seperti berita diatas kan baru 1 bulan di rilease, bagaimana sosialisasinya ke masyarakat sya aja baru dengar sekarang di tv enggak ada tuh kan penyelenggaranya juga udah iklankan di koran, enggak ada tanggapan dari pihak pemerintah, bukannya mereka dikantor baca koran juga.

  • 54e5c486e5455b7cb82530b80800f208.png?s=37&d=http%3a%2f%2fwww.bisnis.com%2fimages%2fimg-comment-avatar

    Bujel

    Minggu, 15 Januari 2012 | 17:08 WIB

    Bappebti sudah bertindak sesuai aturan dan undang2 yang berlaku. apalagi perusahaanya ga terdaftar di BAPPEBTI...ini bentuk perlindungan pemerintah terhadap masyarakatnya.

  • D72a64de77d01462d9b57a216fae5ba3.png?s=37&d=http%3a%2f%2fwww.bisnis.com%2fimages%2fimg-comment-avatar

    jos

    Minggu, 15 Januari 2012 | 16:54 WIB

    Belajar saja di grebek, dengan macem alasan. eh repot hidup di negeri ini. payah

  • 391e8ff8878c8d8b0feb0f3ac347a860.png?s=37&d=http%3a%2f%2fwww.bisnis.com%2fimages%2fimg-comment-avatar

    Naga

    Selasa, 13 Desember 2011 | 11:30 WIB

    biasa lah ... dibentuk adanya KPK pun kayanya begitu pula... yang pada akhirnya KPK dapet gaji dari pada koruptor... Collector dapet gaji dari para penunggak Hutang... Orang Hukum digaji dari adanya berbagai masalah... Esensinya sudah UUD Ujung-Ujungnya Duit... saya tidak mendukung dan saya tidak ikut mencegah... it's all bout System... lebih baik ikuti kata hati untuk kedamaian kalian... semua ada konsekuensinya... semoga kita masih dalam koridor yang ikut berperan menyeimbangkan alam

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

* Redaksi

Most Read

Small_rumah

DP RUMAH & KENDARAAN: Ini dia aturan baru dari BI

JAKARTA: Bank Indonesia akhirnya merilis ketentuan rasio pemberian kredit kepada pemilikan perumahan dan kendaraan bermotor guna meningkatkan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan pembiayaan.   Berdasarkan keterangan tertulis, pagi ini, Bank Indonesia mengatur besaran loan to value (LTV) untuk kredit kepemilikan rumah (KPR) dan down payment (DP) atau uang muka untuk kredit kendaraan bermotor (KKB).


Other area